PSU Parimo

Tim Koalisi Nizar-Ardi Laporkan KPU ke Bawaslu Parigi Moutong Terkait Penggunaan Surat Suara PSU

Arif menilai KPU Parigi Moutong telah mengesahkan penggunaan surat suara, tanpa mempertimbangkan kajian terlebih dahulu.

Editor: mahyuddin
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
PILKADA PARIGI MOUTONG - Tim Koalisi Nizar-Ardi resmi melaporkan KPU Parigi Moutong ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran prosedur penggunaan surat suara pada PSU, Senin (21/4/2025). (TRIBUNPALU.COM/Abdul Humul Faaiz). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG -  Ketua Tim Koalisi Nizar-Ardi, Arif Alkatiri, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan itu terkait dugaan ketidakkonsistenan KPU dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong, Senin (21/04/2025).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Arif menilai KPU Parigi Moutong telah mengesahkan penggunaan surat suara, tanpa mempertimbangkan kajian terlebih dahulu.

Ia menyebut, surat suara yang digunakan pada PSU seharusnya diberi penanda khusus sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh pihak.

"Kami sudah membuat kesepakatan bahwa jika surat suara tidak diberi penanda khusus, maka dianggap tidak sah,” ujar Arif.

Baca juga: 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Terdaftar di Mahkamah Konstitusi, Termasuk Banggai dan Pulau Taliabu

Ia menjelaskan, surat suara yang digunakan dalam PSU adalah hasil cetakan sebelum adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar terkait keikutsertaan pasangan calon bupati.

Surat suara itu hanya mencantumkan empat pasangan calon karena pasangan nomor urut 5 sedang didiskualifikasi.

Namun, setelah putusan PT TUN mengizinkan pasangan nomor 5 kembali mengikuti PSU, KPU dan seluruh Liaison Officer (LO) menyepakati tetap menggunakan surat suara lama dengan syarat diberi penanda khusus.

“Penanda khusus ini bukan hanya pada surat suara, tetapi juga kotak suara dan lainnya," tutur Arif.

Tujuannya kata dia, untuk menyatakan bahwa surat suara itu digunakan dalam PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 75.

"Itu dituangkan dalam berita acara,” ucap Arif.

Arif menyinggung kesepakatan para LO untuk tidak menuntut KPU atas penggunaan surat suara lama, selama surat itu diberi penanda khusus.

“Kalau kami minta cetak ulang surat suara, PSU tanggal 16 April tidak akan terjadi, bisa mundur atau bahkan lewat dari batas waktu 60 hari yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Arif juga menyoroti keputusan KPU yang justru bertolak belakang saat rapat pleno rekapitulasi hasil PSU tingkat kabupaten.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved