PSU Parimo

Soal Warga Binaan Tak Bisa Memilih di PSU, Bawaslu Parigi Moutong: Belum Ada Laporan Keberatan

Diketahui, sebanyak 57 warga binaan tidak bisa memilih karena baru masuk lapas setelah pelaksanaan Pemilu 27 November 2024 dan tidak terdaftar.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
PSU PARIMO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengaku belum menerima laporan keberatan terkait puluhan warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, pada Rabu 16 April 2025 kemarin. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengaku belum menerima laporan keberatan terkait puluhan warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, pada Rabu 16 April 2025 kemarin.

Diketahui, sebanyak 57 warga binaan tidak bisa memilih karena baru masuk lapas setelah pelaksanaan Pemilu 27 November 2024 dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih.

“Memang ada 57 warga binaan yang masuk pasca-27 November dan tidak bisa memilih. Tapi sampai saat ini belum ada laporan keberatan yang kami terima,” kata Ketua Bawaslu Parimo,  Muhammad Rizal, Senin (21/4/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: 24 Kg Sabu Diamankan, Polda Sulteng Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba Internasional

Ia menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian penyelenggara pemilu karena menyangkut hak konstitusional warga negara.

“Potensi kehilangan hak pilih itu nyata. Tapi sejauh ini belum ada keberatan yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, pelaksanaan PSU tetap mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan penggunaan daftar pemilih yang sama seperti saat pemilu sebelumnya, yakni DPT, DPTb, dan DPK.

Bawaslu sendiri telah melakukan dua langkah pencegahan guna memastikan validitas data pemilih di lapas.

Yakni dengan menyurati KPU untuk meminta data warga binaan yang telah bebas serta berkoordinasi dengan pihak lapas terkait data napi yang baru masuk.

“Dari data yang kami terima, terdapat 49 warga binaan yang telah bebas dan 57 orang yang baru masuk ke dalam lapas,” terangnya.

Baca juga: Cari Orang Hilang di Tinangkung, TRC BPBD Banggai Kepulauan Dikerahkan

Kondisi ini memunculkan potensi hilangnya hak pilih, karena warga binaan yang sudah bebas tidak lagi tercatat dalam TPS khusus.

Sementara yang baru masuk belum terdata dalam daftar pemilih.

Bawaslu juga mengakui, keterbatasan data domisili dan kendala geografis turut menjadi tantangan dalam memastikan seluruh warga binaan tetap bisa menggunakan hak pilih mereka.

"Kamié tetap berkomitmen mengedepankan langkah pencegahan serta perlindungan terhadap hak pilih warga negara, termasuk mereka yang berada di lembaga pemasyarakatan," pungkasnya. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved