PSU Parimo

Tim Koalisi Nizar-Ardi Laporkan KPU ke Bawaslu Parigi Moutong Terkait Penggunaan Surat Suara PSU

Arif menilai KPU Parigi Moutong telah mengesahkan penggunaan surat suara, tanpa mempertimbangkan kajian terlebih dahulu.

Editor: mahyuddin
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
PILKADA PARIGI MOUTONG - Tim Koalisi Nizar-Ardi resmi melaporkan KPU Parigi Moutong ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran prosedur penggunaan surat suara pada PSU, Senin (21/4/2025). (TRIBUNPALU.COM/Abdul Humul Faaiz). 

Lucunya, kata dia, pada Rapat Pleno Minggu (20/04/2024) malam, pernyataan PPK dan KPU itu tidak mengesahkan surat suara.

Tapi hari ini, mereka malah meralat untuk disahkan.

"Saya tidak paham apa yang ada di otaknya KPU kabupaten ini," kata Arif.

"Yang jelas menurut saya, itu pelanggaran, dan sudah kami laporkan ke Bawaslu."

Baca juga: Partisipasi Pemilih PSU Parimo Hanya 59 Persen, KPU: Tidak Pengaruhi Keabsahan

Meski demikian, Arif menegaskan bahwa laporan itu tidak didasari persoalan kalah atau menang dalam pemilu.

“Kami akui, dalam proses ini sebelum penetapan, pasangan nomor 4 unggul. Tapi kalau ada kesalahan dalam proses, tetap harus disampaikan ke KPU dan dilaporkan ke Bawaslu sebagai pengawas,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan soal berita acara kesepakatan penggunaan surat suara lama, Arif mengatakan, seluruh LO menandatangani dokumen tersebut.

Termasuk klausul tidak melakukan penuntutan atas alat pemilu yang telah diberi penanda khusus.

“Saya bacakan kesepakatannya: sepakat tidak menuntut atas penggunaan surat suara, alat bantu tunanetra, daftar pasangan calon yang dipasang di TPS, serta formulir kelengkapan lainnya yang telah dicetak sebelum putusan PT TUN Makassar, sepanjang telah mendapat penandaan khusus,” jelas Arif membacakan kesepakatan.

Ia menambahkan, laporan terkait pelanggaran ini tersebar di delapan kecamatan dan akan terus dikaji.

“Yang jadi masalah adalah kenapa KPU tetap mengesahkan itu. Tapi kalau KPU tidak mengesahkan, maka KPU justru menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk memilih. Dan itu juga pelanggaran,” terang Arif.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved