Pengedar Narkoba Internasional Diamankan

BREAKING NEWS: 24 Kg Sabu Diamankan, Polda Sulteng Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba Internasional

Tiga orang tersangka berinisial MZ, AM, dan RO diamankan dalam operasi yang digelar selama bulan April 2025.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
PENGEDAR NARKOBA DIAMANKAN - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram. 

Tiga orang tersangka berinisial MZ, AM, dan RO diamankan dalam operasi yang digelar selama bulan April 2025.

Ketiganya merupakan warga Sulawesi Tengah, dengan dua di antaranya berdomisili di Kota Palu dan satu berasal dari Tolitoli.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolure Kota Palu, Selasa (22/4/2025).

Ia menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut.

Baca juga: Polemik Dugaan Penggelapan Dana Oleh BEM FKIP 2024, Pimpinan FKIP Beri Penjelasan

“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Subdit 3 Ditresnarkoba. Setelah dilakukan pendalaman, kami berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MZ di Kota Palu dengan barang bukti sekitar 4 kilogram sabu,” ujar Djoko.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya yakni AM dan RO di wilayah Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. 

Dari tangan kedua tersangka, diamankan 20 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bertulisan mandarin dengan total berat mencapai 20 kilogram.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 24 kilogram Narkotika jenis sabu. Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil, beberapa handphone, dan alat-alat penyimpanan sabu,” lanjutnya.

Baca juga: Cari Orang Hilang di Tinangkung, TRC BPBD Banggai Kepulauan Dikerahkan

Djoko menjelaskan, para tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional yang menghubungkan Malaysia dan Indonesia. 

Satu orang lain yang berperan sebagai pengendali, diduga merupakan warga negara asing dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka AM belum sempat mengambil barang namun sudah menerima uang operasional sebesar Rp500 ribu. Sedangkan MZ menerima upah Rp30 juta untuk membawa sabu tersebut,” ungkap Djoko.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved