DPRD Bangkep dinilai Tertutup

BREAKING NEWS: DPRD Banggai Kepulauan Dinilai Tertutup soal Informasi Publik

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memberikan akses kepada masyarakat.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
INFORMASI PUBLIK TERTUTUP - Kantor DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dinilai tertutup soal keterbukaan informasi publik. (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek penting dalam mendukung good governance di tingkat daerah.

Berdasarkan Undang-Undang 14/2008, bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baca juga: Warga Hilang di Desa Torue Parimo Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan

Atas dasar itu lahirlah kritik terkait kinerja publikasi lembaga DPRD kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah

Lembaga wakil rakyat itu dinilai tidak mencontohkan peran serta dalam semangat keterbukaan informasi publik.

Kritik ini diutarakan Sadam Masoyang, seorang pemuda Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Ia prihatin terhadap kondisi tata kelola pemerintahan yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan khususnya di lembaga DPRD.

Putra asli Desa Popisi itu menyayangkan kinerja DPRD Banggai Kepulauan yang terkesan tertutup alias gagap dalam memanfaatkan teknologi di era serba terbuka ini.

Masyarakat hari ini kesulitan dalam mengetahui maupun mengakses agenda serta program kerja apa saja yang telah dilaksanakan di lembaga wakil rakyat tersebut.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Garuda: Beasiswa Siswa Kelas 12 untuk Sekolah di Luar Negeri, Cek Syaratnya

“Jujur, di era yang serba digital saat ini kami selaku anak daerah minim informasi yang kaitannya dengan kinerja DPRD Banggai Kepulauan," ungkapnya, Selasa (22/4/2025).

Tidak adanya laman resmi maupun media sosial milik DPRD kabupaten Banggai Kepulauan yang bisa diakses oleh masyarakat.

Diketahui bahwa DPRD memiliki tiga fungsi dasar, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Aktivitas terkait fungsi dasar inilah yang ingin diketahui oleh publik lewat media sosial maupun website yang kapan saja bisa diakses langsung masyarakat.

Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

Sadam mengaku heran sekelas lembaga perwakilan rakyat tidak memiliki akun media sosial yang resmi dan aktif memberikan informasi publik.

Jika hal ini terus dibiarkan akibat kurangnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik, maka bisa dipastikan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

Ia meminta agar lembaga DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan berbenah dalam hal menyuguhkan informasi di ruang publik,  khususnya dalam mengelola media sosial agar terciptanya transparansi sehingga masyarakat benar-benar merasa terwakili.

“Ini hak kita selaku masyarakat, kita berhak tahu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ini perintah undang-undang,” tegasnya. (*)
 
( TribunBreakingNews )
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved