PSU Parimo

KPU Tetapkan Hasil PSU Pilkada Parimo 2024, Erwin Burase Raih Suara Terbanyak

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, secara resmi membacakan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
PSU PARIMO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menetapkan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menetapkan hasil perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka tingkat kabupaten di Aula Kantor KPU Parimo, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, secara resmi membacakan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.

Dalam keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid, unggul dengan perolehan suara tertinggi sebanyak 115.303 suara sah.

Baca juga: Trainer Public Speaking di Kota Palu Zakiyah Ramayanih Ajak Perempuan Teruskan Semangat R.A Kartini

Berikut rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon:

Badrun Nggai– Muslih (Nomor Urut 1): 4.574 suara

Muhammad Nur Daeng Rahmatu – Arman (Nomor Urut 2): 7.221 suara

M. Nizar Rahmatu – Ardi (Nomor Urut 3): 67.341 suara

Erwin Burase – Abdul Sahid (Nomor Urut 4): 115.303 suara

“Keputusan ini ditetapkan sekaligus diumumkan pada Selasa, 22 April 2025 pukul 00.25 WITA, dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan,” ujar Ariyana.

Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

Ariyana menuampaikan, penetapan ini merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan PSU yang digelar sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"PSU dilaksanakan untuk memastikan hasil Pilkada berlangsung jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved