OJK Sulteng

OJK Cabut Izin Dua Perusahaan Sekuritas karena Langgar Aturan Pasar Modal

Sanksi administratif ini dijatuhkan karena keduanya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal, derivatif keuangan.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com
OJK CABUT IZIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan efek, yakni PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas, pada Maret 2025.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan efek, yakni PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas, pada Maret 2025. 

Sanksi administratif ini dijatuhkan karena keduanya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon.

Kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian BBM Solar di Luwuk Banggai

Serta POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai PEE dan PPE.

Dengan pencabutan izin ini, PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai penjamin emisi maupun perantara pedagang efek di pasar modal Indonesia.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan. 

Selain itu, tindakan ini juga menjadi bentuk pengawasan yang bertujuan menciptakan pasar modal yang sehat dan terpercaya, demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved