OJK Sulteng
OJK Cabut Izin Dua Perusahaan Sekuritas karena Langgar Aturan Pasar Modal
Sanksi administratif ini dijatuhkan karena keduanya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal, derivatif keuangan.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan efek, yakni PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas, pada Maret 2025.
Sanksi administratif ini dijatuhkan karena keduanya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon.
Kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian BBM Solar di Luwuk Banggai
Serta POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai PEE dan PPE.
Dengan pencabutan izin ini, PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai penjamin emisi maupun perantara pedagang efek di pasar modal Indonesia.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
Selain itu, tindakan ini juga menjadi bentuk pengawasan yang bertujuan menciptakan pasar modal yang sehat dan terpercaya, demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(*)
Setelah Kemenkeu Salurkan Rp200 T ke 5 Bank, OJK Terbitkan Aturan Baru UMKM Akses Kredit Lebih Mudah |
![]() |
---|
OJK Gelar Pelatihan Ekspor Durian, Dorong Sulawesi Tengah Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.169 Triliun, OJK Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Kinerja Perbankan Stabil, Kredit Tumbuh Rp8.043 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.