Rabu, 8 April 2026

Warga Minta Kades Mundur

Bukan Kantor, Warga Hanya Menyegel Ruang Kepala Desa Sigenti Parigi Moutong

Aksi penyegelan itu terjadi usai pertemuan antara warga, Sekretaris Desa Sigenti, Komisi I DPRD Parigi Moutong, Camat Tinombo Selatan.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
SEGEL KANTOR DESA SIGENTI - Warga sempat menyegel Kantor Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Senin (28/04/2025).(TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Ratusan warga Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya hanya melakukan penyegelan terhadap ruang Kepala Desa Sigenti, Senin (28/4/2025).

Aksi penyegelan itu terjadi usai pertemuan antara warga, Sekretaris Desa Sigenti, Komisi I DPRD Parigi Moutong, Camat Tinombo Selatan, dan Dinas PMD di kantor desa.

Koordinator aksi, Moh. Sidik, mengatakan penyegelan dilakukan karena tuntutan pemberhentian Kepala Desa Sigenti, Mohammad Makaramah, tidak kunjung mendapat kepastian.

Baca juga: Warga Langaleso Sigi Dapat Edukasi Hukum dari HMJ Hukum Tata Negara Islam UIN

"Penyegelan hari ini kami lakukan agar ada tindak tegas dari Komisi I, camat, dan PMD. Kami sudah menunggu delapan bulan tanpa kejelasan," ujar Moh. Sidik.

Warga menyegel ruang kepala desa menggunakan sebilah papan kayu sebagai simbol penghentian aktivitas kepala desa.

Mereka juga meminta seluruh pelayanan desa untuk dipindahkan ke kantor Kecamatan Tinombo Selatan.

Menurut Sidik, pemerintah desa telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 terkait kewajiban kepala desa, dan Pasal 29 yang mengatur tentang larangan bagi kepala desa.

Baca juga: DPRD Parimo: Kami Kawal, Tapi Pemberhentian Kades Harus Ikuti Aturan

Pantauan TribunPalu.com di lokasi, upaya penyegelan dicegah oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Tinombo Selatan, IPTU I Wayan Suteja, mengimbau warga agar mengurungkan niat menyegel kantor desa, mengingat tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

"Dengan hormat, kepada seluruh warga Sigenti, saya imbau gunakan kepala dingin," pinta IPTU I Wayan Suteja.

Dia menegaskan, penyegelan kantor desa dapat dikenai pasal pengrusakan atau penguasaan fasilitas negara tanpa izin.

Baca juga: BREAKING NEWS: PA Kelas 1 A Catat Angka Perceraian di Kota Palu Capai 815 Kasus Januari-April 2025

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved