Donggala Hari Ini
PN Donggala Tolak Permohonan Praperadilan Fatma Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Kinovaro Sigi
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pengadilan Negeri (PN) Donggala resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fatma atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, yang dipimpin oleh Hakim Vincencius Fascha Adhy Kusuma, di ruang sidang Pengadilan Negeri Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Rabu (23/04/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon, dengan ketetapan biaya nihil.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Andi Aulia Rahman, saat dikonfirmasi membenarkan hasil putusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses praperadilan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kapolsek Palu Barat Beri Penjelasan Soal Kasus Pencurian di Jl Ponegoro
Fatma sebelumnya menggugat Polres Sigi atas penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/100/XI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana PNPM yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional.
Fatma merupakan Ketua Kelompok Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada program PNPM tersebut di Kecamatan Kinovaro.
"Dugaan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp360.852.462," ujarnya.
Baca juga: Hukuman 4 Tahun Ammar Zoni Berpotensi Dipersingkat, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sigi telah sesuai dengan prosedur hukum.
Penetapan Fatma sebagai tersangka dinilai sah karena telah memenuhi unsur pembuktian minimal, yakni adanya setidaknya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan keterangan ahli.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Fatma ini, maka proses hukum terhadapnya akan berlanjut ke tahap berikutnya. (*)
Anwar Hafid: Donggala Siap Majukan Pertanian dan Pariwisata dengan Pertumbuhan Ekonomi Kuat |
![]() |
---|
Donggala di Usia ke-73: Gubernur Ingatkan Sejarah dan Tantangan Masa Depan |
![]() |
---|
Donggala Genap 73 Tahun, Gubernur Sulteng: Teruslah Berinovasi dan Lestarikan Budaya Lokal |
![]() |
---|
Donggala Jadi Destinasi Favorit, Catat 93 Ribu Kunjungan Wisatawan Tahun Ini |
![]() |
---|
PDRB Donggala 2024 Capai Rp16,52 Triliun, Pertanian Jadi Sektor Terbesar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.