Palu Hari Ini

Sidang Tipikor SPAM Huntap Tondo Palu, Hakim Vonis Kontraktor 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
SIDANG TIPIKOR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palu menjatuhkan vonis empat  tahun penjara pada terdakwa Simak Simbara yang merupakan kontraktor pelaksana pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) untuk Hunian Tetap (Huntap) Tondo. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Palu menjatuhkan vonis empat  tahun penjara pada terdakwa Simak Simbara yang merupakan kontraktor pelaksana pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) untuk Hunian Tetap (Huntap) Tondo.

Tak hanya kontraktor, terdakwa Azmi Hayat  yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng juga mendapat vonis tiga tahun penjara.

Vonis itu dibacakan  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu Dwi Hatmojo dalam sidang putusan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SPAM Huntap Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah tahun 2019.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (30/4/2025).

Hakim Dwi Hatmojo dalam amar putusannya menyebut perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) senilai Rp2,1 miliar ditemukan kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Pasutri Asal Majalengka Palsukan Data BPJS Ketenagakerjaan Warga Subang, Begini Modusnya

Pada sidang sebelumnya, mantan Kepala BPPW Sulteng, FK, disebut menerima uang sebesar Rp690 juta dari terdakwa Simak Simbara.

Simak menerangkan uang tersebut adalah pengembalian atas pinjaman kepada Kepala Balai senilai Rp 1 miliar guna membiayai pengerjaan SPAM Huntap Tondo.

“Waktu itu saya menghadap kepada Kabalai, untuk mencari orang melanjutkan pekerjaan SPAM Tondo, sebab saya sudah kekurangan biaya, tapi Kabalai meminjamkan uang Rp 1 miliar asal saya melanjutkan pekerjaan,” kata Simak.

Simak mengatakan, pekerjaan tersebut merupakan penunjukan langsung. 

Sebelum pengerjaan SPAM Huntap Tondo, pihaknya juga telah menyurvei lokasi.

Simak Simbara juga tetap mengerjakan proyek itu meski tak ada anggaran karena Kepala Balai kala itu memberikan jaminan.

Hanya saja, Simak tidak membuat hasil laporan harian, mingguan dan bulanan.

“Semua saya serahkan sama konsultan, saya pikir dia lebih sering di lapangan,” katanya.

terdakwa Simak menambahkan, keterlambatan dan tidak selesainya pekerjaan merupakan kesalahan dari perencana.

Mulai pemindahan lokasi dari awal ditetapkan dan perubahan lainnya di lapangan.

"Akibatnya, saya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” ujar terdakwa Simak.

Sementara terdakwa Azmi Hayat menerangkan, penunjukan terhadap terdakwa Simak Simbara karena tidak ada pilihan.

Karena setelah gempa, tidak ada pekerja yang mau menerima proyek tersebut.

Baca juga: Terdakwa Korupsi SPAM Huntap Tondo Rugikan Negara Rp1,7 Miliar Minta Keringan Hukum dalam Sidang

Kala itu, Simak masih mengerjakan pemasangan sumur di hunian sementara (Huntara).

"Maka dipanggilah Simak menemui Kabalai, guna proses pekerjaan SPAM tersebut," tutur Azmi.

Kasus dugaan korupsi proyek di BPPW Sulteng bergulir sejak tahun 2019.

BPPW Sulteng memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan SPAM Huntap Tondo dengan nilai kontrak Rp6,925 miliar, dilaksanakan CV Tirta Hutama Karya.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu, ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1,7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved