Warga Segel Kantor LPM Talise

LPM Talise Bantah Jual Tanah Ke PT CPM, Ini Klarifikasinya

Menurut Ervina, salah satu pengurus LPM sedang berada di luar baruga melihat beberapa orang keluar dari kantor Kelurahan Talise dengan membawa spanduk

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Supriyanto/TribunPalu.com
KONFERENSI PERS - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Talise mengadakan Konfrensi Pers untuk meluruskan masalah yang saat ini beredar mengenai kasus jual tanah, Kamis (1/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok


TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Talise mengadakan Konfrensi Pers untuk meluruskan masalah yang saat ini beredar mengenai kasus jual tanah, Kamis (1/5/2025).

LPM Talise menampik tuduhan adanya dugaan oknum yang dilakukan mereka kepihak CPM.

Diketahui nama Ridwan Limonu dan Jufri disebutkan salah seorang warga yang melakukan aksi tersebut berinisial (I).

Baca juga: Polemik Kasus Penyegelan Kantor LPM, Lurah Talise Palu Mediasi Pihak Berkonflik, Ini Hasilnya!

LPM juga membantah adanya ratusan warga aksi unjukrasa dan melakukan penyegelan kantor LPM.

Bendahara LPM Talise, Ervina Sri Astuti mengatakan bahwa warga yang melakukan aksi hanya segelintir orang.

"Waktu itu ada rapat pembagian land zero yang hadir sekitar 200 orang dan ada RT/RW, kami yang dari LPM ada 7 orang, 5 orang di dalam 2 orang diluar karena sempit sekali," kata Ervina Sri Astuti kepada TribunPalu.com.


Menurut Ervina, salah satu pengurus LPM sedang berada di luar baruga melihat beberapa orang keluar dari kantor Kelurahan Talise dengan membawa spanduk bertuliskan Kantor LPM ditutup.

Lebih lanjut Ketua LPM Talise, Tonny Hasbi menyesalkan adanya langkah anarkis dilakukan oleh beberapa orang yang melakukan penyegelan kantor LPM tanpa adanya bukti kuat dan alasan yang jelas.

"Kalau ada komunikasi, kita dorong bersama tentang dugaan penjualan lahan tersebut, guna mendapatkan hasil maksimal,"kata Hasbi.

Hasbi mengatakan, dalam AD/ART LPM, pengurus LPM yang melakukan tindakan dan merugikan nama baik lembaga akan diberikan sanksi dikeluarkan sebagai pengurus.

"Lembaga LPM harus kita jaga marwahnya, sebab kita ini memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat," katanya.

Olehnya kata Hasbi, pihaknya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan di Polres Kota Palu terkait adanya pencemaran nama baik oleh terlapor inisial I dan Polda Sulreng terkait penyegelan dan pengrusakan kantor LPM oleh 7 orang.

Hasbi juga menyentil tuduhan-tuduhan tidak berdasar menganggap kinerja lembaganya kurang baik.

"Apa yang menjadi indikator atas penilai mereka terhadap kami?," tanya Hasbi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lahan Digusur, Warga Talise Geruduk dan Segel Kantor LPM Talise

Padahal pihaknya sudah banyak melakukan pemenuhan pekerjaan infrastruktur seperti  pembuatan gapura, jalan-jalan lorong, maupun modal finansial pemberdayaan bagi kepentingan masyarakat.

Bidang Ekuin LPM Ikhlas mengatakan, proses transaksi jual beli lahan dilakukan oleh PT Citra Palu Mineral (CPM) dan pemilik HGB PT Sinar Putra Murni (SPM).

Dan PT SPM memberikan kuasa hukum kepada dirinya dan Ridwan Lamonu.

"Bukan atas nama LPM, tapi atas nama LBH kami, jadi tudingan tersebut fitnah," tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved