Warga Segel Kantor LPM Talise
Warga Segel Kantor LPM Talise Palu, Lurah Beri Penjelasan
Mohammad Ikbal mengatakan penyegelan itu merupakan imbas dari ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja LPM Talise.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Lurah Talise, Mohammad Ikbal memberikan penjelasan soal kasus antar warga dengan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Talise.
Diketahui bahwa ratusan warga mengatasnamakan Masyarakat Talise Penggarap Lokasi Laranggarui melakukan penyegelan Kantor LPM Talise pada Senin, (28/4/2025).
Mohammad Ikbal mengatakan penyegelan itu merupakan imbas dari ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja LPM Talise.
Baca juga: Buaya Sepanjang 2,5 Meter Masuk Kandang Jebak BKSDA Sulteng, Ditemukan dalam Kondisi Mati
"Seharusnya LPM melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, Melaksanakan pemberdayaan, dan mencari solusi jika ada masalah yang terjadi di masyarakat,"kata Lurah Talise kepada TribunPalu.com, Selasa (29/4/2025).
"Di dalam Perwali 53 Tahun 2023 tugas dan fungsi LPM membantu Lurah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di kelurahan,"jelasnya.
Ia mengatakan kurangnya koordinasi pengurus LPM dengan Pemerintah Kelurahan sehingga terjadi penyegelan tersebut.
"Saya tidak mengetahui sepak terjang mereka sehingga terjadi penyegelan tersebut, ternyata di sinyalir mereka telah melakukan upaya penjualan tanah ke pihak perusahaan, karena telah terjadi penggusuran,"ungkap Mohammad Ikbal.
Baca juga: OJK Dorong Penggunaan Kecerdasan Artifisial di Sektor Perbankan Secara Bertanggung Jawab
Ia sangat menyangkan proses jual beli itu terjadi.
"Sebagai lurah saya merasa dikesampingkan oleh LPM maupun PT CPM,"tegasnya.
"Mestinya mereka menanyakan kepada pemerintah kelurahan bagaimana status tanahnya, siapa penggarapnya, bahkan meminta mengatur prosesnya untuk menghindari terjadinya konflik di masyarakat,"tutup Ikbal.
Lurah Talise mengatakan akan mengundang kedua pengurus LPM dan pihak CPM untuk bermediasi bersama masyarakat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.