Kamis, 14 Mei 2026

Ini Alasan Gibran Rakabuming Diminta Mundur dari Wapres RI

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, mengungkapkan dua alasan mengapa Gibran Rakabuming diminta mundur dari jabatan Wapres RI.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Diminta Mundur dari Wapres RI. 

TRIBUNPALU.COM - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, mengungkapkan dua alasan mengapa Gibran Rakabuming diminta mundur dari jabatan sebagai Wakil Presiden RI.

Menurut dia, dua alasan itu adalah soal etik dan pola komunikasi Gibran dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Soal masalah etis di MK belum tuntas sepenuhnya," kata Agung saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (4/5/2025).

Baca juga: Gibran Terancam Dimakzulkan? Ini Mekanisme Rumit Harus Dilewati

Gibran maju sebagai calon Wakil Presiden hingga akhirnya terpilih sebagai Wakil Presiden tidak lepas dari persoalan etik.

Istilah Gibran etik di Pilpres 2024 merujuk pada polemik etik yang muncul terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Fokus utamanya adalah soal etika konstitusi dan dugaan konflik kepentingan dalam proses yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres. 

Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), awalnya tidak memenuhi syarat usia minimal 40 tahun sebagai cawapres berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Namun, terjadi perubahan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang di bawah 40 tahun maju sebagai capres/cawapres asal pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan MK dianggap kontroversial karena terjadi ketika Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah paman dari Gibran (adik ipar Jokowi). Anwar ikut memutus perkara yang secara langsung menguntungkan keponakannya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan bahwa:Anwar Usman melanggar etik berat karena tidak mengundurkan diri dalam perkara yang memiliki konflik kepentingan langsung.Ia pun dicopot dari jabatan Ketua MK, meskipun keputusannya tetap berlaku.

“Soal ekses-ekses Pemerintahan Pak Jokowi selama 2 periode dan residu Pilpres 2024,” ujarnya.

 USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). (Kompas.com/Rahel)
Sementara itu, kedua terjadi pola komunikasi kurang berjalan antara Gibran dan Prabowo.

Menurut Agung, belum terlihat sinergi komunikasi yang optimal antara Gibran dan Presiden Prabowo Subianto.

"Penyebab kedua, terkait kinerja publik Mas Wapres selama 6 bulan dan peforma komunikasi beliau dengan Presiden Prabowo yang belum optimal," ujarnya.

Asal Usul Pemakzulan Gibran

Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke publik pada April 2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved