Gibran Terancam Dimakzulkan? Ini Mekanisme Rumit Harus Dilewati
Di mana dalam ayat 3 pasal tersebut, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.
TRIBUNPALU.COM - Forum Purnawirawan TNI sempat menyerukan wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu.
Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan menelaah usulan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) TNI Wiranto, pada Kamis, 24 April 2025.
"Dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, bagaimana cara agar pemakzulan terhadap Gibran bisa berhasil dilakukan secara konstitusional?
Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mulanya menjelaskan agar pengusul pemakzulan Gibran tidak hanya berfokus kepada aturan tertentu yaitu Pasal 3 UUD 1945 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Di mana dalam ayat 3 pasal tersebut, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.
Baca juga: Disdikbud Parigi Moutong Gelar Upacara Hardiknas 2025, Tamu Kompak Gunakan Pakaian Adat Kaili
"Kita semua paham Majelis Permusyawaratan Rakyat memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden."
"Tetapi, kan kalau kita baca, tidak boleh hanya membaca Pasal 3 Undang-Undang Dasar," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Kamis (1/5/2025).
Zaenal juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengusulkan pemakzulan, harus mempertimbangkan pasal lain dalam UUD 1945 yaitu Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur soal mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
"Jadi untuk memberhentikan Presiden (dan Wakil Presiden) ada dua hal yang harus dibacakan, yaitu yang pertama adalah syaratnya kenapa dia diberhentikan dan kedua adalah tata caranya atau mekanisme penegakannya," tuturnya.
Selanjutnya, Zaenal menjabarkan tiga hal yang menjadi syarat untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.
Baca juga: KPI Pusat: Aturan Seleksi untuk Incumbent Bukan Pelanggaran, tapi Efisiensi Prosedural
Pertama, Presiden atau Wakil Presiden bisa diberhentikan jika ada permasalahan terkait administrasi.
Daftar 11 Pejabat yang Dilantik Prabowo, Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, Erick Thohir Menpora |
![]() |
---|
Daftar Pejabat yang Terdepak dalam Reshuffle Jilid III Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Marzuki, Bendahara Gerindra Jateng yang Diangkat Prabowo Jadi Wamenhut |
![]() |
---|
Erick Thohir Resmi Jabat Menteri Pemuda dan Olahraga |
![]() |
---|
Deretan Pejabat Tiba di Istana Jelang Reshuffle Kabinet, Ada Tito Karnavian dan Sarah Sadika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.