Gibran Terancam Dimakzulkan? Ini Mekanisme Rumit Harus Dilewati

Di mana dalam ayat 3 pasal tersebut, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
MEKANISME PANJANG - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden diserukan oleh Forum Purnawirawan TNI. Namun, apakah mudah untuk merealisasikan usulan tersebut secara konstitusional? Begini analisis dari pakar hukum tata negara dari UGM, Zaenal Arifin Mochtar, dan Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi. 

TRIBUNPALU.COM - Forum Purnawirawan TNI sempat menyerukan wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu.

Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan menelaah usulan tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) TNI Wiranto, pada Kamis, 24 April 2025.

"Dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," katanya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, bagaimana cara agar pemakzulan terhadap Gibran bisa berhasil dilakukan secara konstitusional?

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mulanya menjelaskan agar pengusul pemakzulan Gibran tidak hanya berfokus kepada aturan tertentu yaitu Pasal 3 UUD 1945 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Di mana dalam ayat 3 pasal tersebut, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.

Baca juga: Disdikbud Parigi Moutong Gelar Upacara Hardiknas 2025, Tamu Kompak Gunakan Pakaian Adat Kaili

"Kita semua paham Majelis Permusyawaratan Rakyat memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden."

"Tetapi, kan kalau kita baca, tidak boleh hanya membaca Pasal 3 Undang-Undang Dasar," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Kamis (1/5/2025).

Zaenal juga mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengusulkan pemakzulan, harus mempertimbangkan pasal lain dalam UUD 1945 yaitu Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur soal mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

"Jadi untuk memberhentikan Presiden (dan Wakil Presiden) ada dua hal yang harus dibacakan, yaitu yang pertama adalah syaratnya kenapa dia diberhentikan dan kedua adalah tata caranya atau mekanisme penegakannya," tuturnya.

Selanjutnya, Zaenal menjabarkan tiga hal yang menjadi syarat untuk memberhentikan Presiden ataupun Wakil Presiden.

Baca juga: KPI Pusat: Aturan Seleksi untuk Incumbent Bukan Pelanggaran, tapi Efisiensi Prosedural

Pertama, Presiden atau Wakil Presiden bisa diberhentikan jika ada permasalahan terkait administrasi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved