DPRD Sulteng

Lahan Milik Pemda Morut Jadi Wilayah Operasional Tambang, Safri: Pengelolaan Aset Daerah Amburadul

Menurut Safri, aktivitas PT UKK di areal lahan TPU Covid-19 yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia tersebut harus mengikuti prosedur.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover / Dokumentasi Pribadi ( Muhammad Safri )
ASET PEMDA JADI WILAYAH TAMBANG - Persoalan pengelolaan aset daerah Kabupaten Morowali Utara oleh perusahaan tambang terus mengemuka.  

Safri meminta APH memeriksa dan membongkar pihak-pihak yang terlibat kongkalikong termasuk oknum pejabat yang memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadinya.

"Kami ingatkan APH untuk serius mengusut masalah ini, bongkar semua pihak-pihak yang bermain termasuk pejabat yang melakukan kongkalikong. Jangan lagi ada istilah hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan karena mereka adalah pejabat atau pengusaha sehingga tidak tersentuh hukum sementara rakyat keci dengan mudah mendapat hukum yang tegas dan keras," tegasnya.

Baca juga: Polisi Bakal Periksa 5 Orang terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo

Selain mengusut pengelolaan aset milik Pemda Morut, Safri juga meminta APH memeriksa kelengkapan dokumen milik PT UKK yang diduga telah melakukan aktivitas tambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliknya. 

"Jika terbukti melakukan aktivitas di luar IUP mereka, maka ini merupakan pelanggaran berat. PT. UKK telah melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan  melanggar UU No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved