PPP Desak Prabowo Selesaikan Kasus Ijazah Jokowi Secara Transparan dan Ilmiah

Saat ini, terdapat dua kasus yang tengah berjalan terkait tuduhan tersebut.

Editor: Regina Goldie
Tangkap Layar YouTube/ Sekrrtariat Kabinet
ARAHAN PRESIDEN PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5/2025). Prabowo menyinggung polemik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNPALU.COM - Politikus senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati, meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan Pemalsuan Ijazah yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Saat ini, terdapat dua kasus yang tengah berjalan terkait tuduhan tersebut.

Kasus pertama diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada akhir tahun lalu, dan kini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Pendaftaran PAI Awards 2025 Dibuka, Segera Daftar Sebelum 19 Mei

Kasus kedua adalah laporan oleh Jokowi terhadap beberapa orang yang menuding ijazahnya palsu. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Habil menilai saat ini adalah momen yang bagus bagi Jokowi memberikan pembuktian dalam kasus dugaan palsu.

“Sehingga mestinya momentum ini bukan menjadi momentum saling adu-mengadu, tapi saling membuktikan mana yang ilmiah karena ijazah palsu ini hanya bisa dibuktikan secara ilmiah, tidak bisa dibuktikan secara politik dan hukum,” kata Habil dalam video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun hari Kamis, (8/5/2025).

Baca juga: Program Berani Cerdas Gubernur Sulteng Dorong Pembangunan Sarana Sekolah, SMAN 2 Palu Jadi Contoh

Menurut Habil, Prabowo seharusnya membentuk tribunal atau pengadilan demi independensi agar tidak ada yang dirugikan.

“Jadi, kalau Bareskrim secara scientific (ilmiah) masuk ke laboratorium dia, tidak ada orang independen yang menyaksikan, ini juga akan menjadi keraguan bagi masyarakat.”

Dia mendorong Prabowo agar mengakhiri kasus gugatan ijazah palsu karena kasus itu mengganggu program-program pemerintahan Prabowo.

Baca juga: BREAKING NEWS: 9 Tahun Terbengkalai, Gedung SMA N 2 Palu Akhirnya Dibongkar

Oleh karena itu, menurut Habil, Prabowo harus turun tangan dengan membentuk tim pencari fakta.

“Tim pencari fakta itu berisi polisi, pihak Jokowi, pihak pengadu, pihak Roy Suryo, pihak lain-lain, jadi nanti kelihatan mana yang benar-benar scientific. Sekali lagi saya katakan bahwa ini hanya bisa diselesaikan secara scientific, tidak bisa secara spekulatif.

Habil kemudian ditanya tentang alasan Jokowi hanya bersedia menunjukkan ijazahnya kepada awak media, tidak kepada masyarakat umum.

Dia mengatakan Jokowi berlindung pada hak asasi manusia. “Bahwa sebagai personal, dia (Jokowi) punyak hak untuk menunjukkan atau tidak menunjukkan kepada siapa pun.”

Namun, jika pengadilan memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazahnya, Jokowi wajib menunjukkannya karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.

Baca juga: AS Keluarkan Travel Warning, Warganya Diminta Hindari Indonesia

Bareskrim memeriksa puluhan saksi

Sebanyak 26 saksi kasus dugaan ijazah palsu mantan Jokowi) telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, puluhan saksi yang telah diperiksa itu berasal dari berbagai elemen.

“Penyidik telah melakukan wawancara terhadap 26 orang saksi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu, (7/5/2025), dikutip dari Warta Kota Live.

Djuhandani menyebut empat orang yang mengadukan kasus itu turut diperiksa.

Kemudian, saksi lainnya adalah tiga staf Universitas Gadjah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan UGM, satu perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Koperasi Merah Putih Resmi Terbentuk di Kecamatan Bunta Banggai

Lalu, ada pihak percetakan Perdana sebanyak satu orang, tiga staf SMA Negeri 6 Surakarta, empat alumni SMA Negeri 6 Surakarta, satu perwakilan dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kementerian Diknas RI.

Di samping itu, satu orang dari Ditjen Dikti, satu orang dari KPU Pusat, dan satu orang dari KPU DKI Jakarta.

Penyidik juga sudah menelusuri beberapa dokumen akademik, mulai dari dokumen penerimaan  mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga dokumen kelulusan skripsi.

“Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman 1 angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada 1985,” kata Djuhandani.

Baca juga: Peran Adhiya, Bos Buzzer Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi, Terima Imbalan Fantastis

Kata Djuhandani, Bareskrim akan melanjutkan penyelidikan guna lebih mendalami kebenaran aduan dari TPUA.

Sebelumnya, Ketua TPUA Eggi Sudjana melaporkan Jokowi dan Rektor UGM Prof. Ova Emilia kepada Bareskrim Polri soal dugaan penggunaan ijazah palsu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved