DPRD Sigi

Ketua DPRD Sigi Tegaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Tetap Berjalan

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Nostry, yang akrab disapa Try, mempertanyakan integritas dan komitmen DPRD Sigi dalam menindaklanjuti laporan resmi.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN ETIK - Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minhar Tjeho, angkat bicara menanggapi pertanyaan publik terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Sigi berinisial ESA alias E. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minhar Tjeho, angkat bicara menanggapi pertanyaan publik terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Sigi berinisial ESA alias E.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Nostry, yang akrab disapa Try, mempertanyakan integritas dan komitmen DPRD Sigi dalam menindaklanjuti laporan resmi yang telah disampaikan sejak 13 Desember 2024.

Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Sigi, melalui Ketua Badan Kehormatan (BK), serta pimpinan partai politik tempat ESA bernaung. 

Namun hingga kini, menurut Try, belum ada tanggapan resmi dalam bentuk klarifikasi, konfirmasi, maupun penanganan transparan dari pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Minhar menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik telah ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD dan prosesnya masih berjalan.

Baca juga: Laporan Etik Mengendap 5 Bulan, DPRD Sigi Dianggap Tak Transparan

“Saya sudah melakukan konfirmasi kepada Badan Kehormatan terkait perkembangan laporan ini. Dari informasi yang saya terima, pihak terlapor, yakni Ibu Elyanti, sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Saat ini, kami tinggal menunggu pemanggilan terhadap kuasa hukum pelapor,” ujar Minhar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (12/5/2024).

Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika, tetapi juga menyangkut persoalan utang piutang antara pelapor dan terlapor. 

Oleh karena itu, proses penanganan memerlukan kehati-hatian dan konfirmasi dari kedua belah pihak.

“Kami tidak bisa hanya mendengar dari satu pihak. DPRD melalui Badan Kehormatan akan memanggil dan mendengarkan keterangan dari pelapor maupun terlapor secara seimbang. Semua harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Haul AGH Abd Wahab Zakariya, Gubernur Sulteng Terima Sanad Alquran dari Eks Menteri Agama

Minhar juga membantah tudingan bahwa DPRD Sigi melindungi anggota dewan yang sedang dilaporkan.

“Itu tidak benar. Saya pernah menjadi anggota Badan Kehormatan beberapa tahun lalu, dan saya tahu tidak ada istilah melindungi siapa pun. Semua laporan diproses berdasarkan aturan dan kode etik. Jika terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat jika pelanggarannya serius,” kata Minhar.

Ia menegaskan komitmen DPRD Sigi melalui Badan Kehormatan untuk menegakkan integritas kelembagaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

“Kasus ini masih terus berjalan. Kami berharap semua pihak bersabar dan menghormati proses yang sedang berlangsung. Prinsip keadilan harus ditegakkan, baik bagi pelapor maupun terlapor,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved