Rabu, 13 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Meski Sudah Minta Maaf, Kadis P2KB Sulteng Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Hina Wartawan

Laporan itu tercatat dalam nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sulawesi Tengah, drg Herry Mulyadi, tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. 

Ringkasan Berita:
  • Wartawan Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, melaporkan Kepala Dinas P2KB Sulawesi Tengah, drg Herry Mulyadi, ke Polresta Palu atas dugaan penghinaan terhadap jurnalis, meski Herry sudah meminta maaf secara terbuka. 
  • Laporan dibuat pada 12 Mei 2026 dan didampingi KKJ Sulteng serta sejumlah organisasi pers.
  • Kasus bermula saat Rian mengonfirmasi soal pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu usai pelantikan direktur baru pada 4 Mei 2026.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Meski telah menyampaikan permintaan maaf, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sulawesi Tengah, drg Herry Mulyadi, tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.

Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026).

Laporan itu tercatat dalam nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026.

Rian datang melapor didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula saat Rian melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.

Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menilai ucapan yang dilontarkan pejabat publik kepada jurnalis tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Etika pejabat tidak seperti itu,” tegas Arief di Palu.

Baca juga: Jurnalis Global Sulteng Laporkan Kadis P2KB Atas Dugaan Penghinaan Profesi

Menurutnya, pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.

Arief merujuk pada pernyataan drg. Herry Mulyadi yang disebut melontarkan kata “bodoh” kepada jurnalis saat dimintai konfirmasi.

Saat ini, drg. Herry diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas P2KB Provinsi Sulawesi Tengah setelah sebelumnya menjabat Direktur RSUD Undata Palu.

KKJ Sulteng juga menyoroti permintaan maaf yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan bukan langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.

“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” ujar Arief.

Berdasarkan kronologi kejadian, insiden itu terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Aula RSUD Undata Palu.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved