Sulteng Hari Ini
Gubernur Sulteng Tegaskan Satu Kasus, Satu Solusi untuk Konflik Agraria di Sulteng
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya kejelasan arah dan hubungan kerja antarinstansi.
TRIBUNPALU.COM - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin rapat penting bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng.
Turut hadir Ketua Satgas PKA, Eva Bande, serta jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tanah dan perizinan usaha di berbagai wilayah Sulteng.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya kejelasan arah dan hubungan kerja antarinstansi.
Ia menyatakan bahwa kehadiran Satgas PKA bukan sekadar formalitas, tetapi harus terhubung secara nyata dengan upaya penyelesaian konflik.
Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Ijazah Jokowi
“Apapun bentuk hubungannya, yang penting harus ada solusi. Usaha masyarakat harus dibebaskan dari ketidakpastian. Kita bertaruh di sini untuk masa depan yang lebih baik,” tegas Anwar Hafid.
Anwar Hafid juga mendorong agar setiap kasus ditangani secara spesifik, dengan pendekatan yang terstruktur dan tertulis.
“Kalau bisa, satu kasus, satu paper. Lengkap dengan ringkasan masalah, dasar hukum, serta usulan penyelesaian. Ini penting agar keputusan bisa diambil dengan dasar yang jelas dan tidak mengambang,” tambahnya.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Polres Donggala Libatkan Masyarakat Hingga Akademisi di FKP
Lebih lanjut, Anwar Hafid mengusulkan agar kasus-kasus diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitannya, mulai dari yang mudah, sedang, hingga yang berat.
Hal ini untuk mempermudah proses penyelesaian bertahap, agar Satgas dapat bergerak lebih cepat menyelesaikan kasus yang paling memungkinkan terlebih dahulu.
Persoalan izin lokasi usaha dan status lahan juga menjadi sorotan.
Menurut Anwar Hafid, banyak kasus terjadi karena tumpang tindih perizinan dan belum adanya kejelasan status tata ruang, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Baca juga: Serikat Pekerja Desak Presiden Prabowo Batalkan PP 28/2024 soal Tembakau
“Kalau dia berada di kawasan hutan, harus jelas dulu, apakah sudah ada izin atau belum. Kalau belum, berarti tidak boleh beraktivitas sampai ada kejelasan,” ujarnya.
Sulteng Sukses Capai Indeks Kepatuhan Tinggi dalam Regulasi Daerah 2024 |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Hadiri Peluncuran Era Baru KUR PMI di Kantor BP3MI |
![]() |
---|
Mantan Bupati Morowali Utara Sulteng Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
DPN Sulteng Kolaborasi LPK Kessaku Indonesia, Buka Peluang Magang Kerja Bagi Putra Daerah ke Jepang |
![]() |
---|
Disnakertrans Menang Telak 3-0 di Laga Mini Dangdut Sulteng Nambaso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.