Kanwil Kemenkum Sulteng
Optimis Ukir Prestasi, Kemenkum Sulteng Ajak Pemda Satukan Pemahaman Menuju IRH 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan sosialisasi Pedoman dan Penilaian Indeks Reformasi Huku
TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan sosialisasi Pedoman dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 bagi pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini digelar secara hybrid dan dipusatkan di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (14/5/2025).
Sosialiasi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang saat itu turut didampingi oleh para Kepala Divisi di lingkungan Kanwil.
Selain dihadiri oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulteng yang hadir melalui virtual, kegiatan tersebut turut dihadiri secara langsung Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Morowali, Krispen H. Masu, serta Kepala Bagian Hukum Toli-Toli, Mulyadi.
Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa IRH merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur sejauh mana komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Ia juga menuturkan bahwa sosialisasi ini digelar guna menguatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap indikator dan mekanisme penilaian IRH, sekaligus menjadi ruang dialog dan koordinasi dalam upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
“IRH bukan sekedar angka, tapi refleksi nyata dari kualitas reformasi hukum yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, peran aktif seluruh kepala daerah sangat menentukan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan pemahaman yang seragam dalam pelaksanaan dan penilaian IRH di tahun 2025,” tambahnya.
Pada momen penting itu, Rakhmat Renaldy juga turut menyerahkan penghargaan kepada beberapa pemerintah daerah yang menunjukkan capaian terbaik dalam pelaksanaan IRH tahun sebelumnya, diantaranya, peringkat pertama diraih oleh Pemerintah Daerah Kota Palu, dan disusul tempat kedua oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Toli-Toli yang memiliki cakupan nilai IRH yang sama.
“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan regulasi,” sambung Rakhmat Renaldy.
Diketahui, untuk capaian IRH wilayah Sulteng sendiri menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, terdapat 9 pemerintah daerah yang memperoleh nilai “Cukup” dan 5 pemerintah daerah yang mencapai nilai “Cukup Baik”.
Sementara itu, pada tahun 2024 terjadi lonjakan positif, dengan 2 pemerintah daerah meraih nilai “Baik”, 9 pemerintah daerah memperoleh nilai “Sangat Baik”, dan 3 pemerintah daerah berhasil mencapai nilai tertinggi yaitu “Istimewa”.
Capaian ini menjadi bukti konkret dari keseriusan daerah dalam memperbaiki kualitas regulasi dan memperkuat pelayanan publik berbasis hukum.
Rakhmat Renaldy juga mengatakan bahwa pada periode tahun 2025, kualifikasi penilaian sendiri mengalami sejumlah pembaharuan, baik dari sisi pedoman penilaian maupun mekanisme pelaporan.
“Proses penilaian kini lebih menekankan pada aspek kualitas regulasi, efektivitas pelaksanaan, serta partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan hukum,” tandasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah
Rakhmat Renaldy
Kanwil Kemenkum Sulteng
Indeks Reformasi Hukum (IRH)
Kemenkum Sulteng Dorong Pemanfaatan Perpustakaan Hukum Digital |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng-BRIDA Banggai Perkuat Layanan Hukum untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenkum Sulteng dan Kemenko H2IP Kolaborasi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng Gencarkan Layanan Gratis, Bantu Warga Hadapi Perkara Hukum |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulteng dan Untad Jalin Kerja Sama, Dorong Transformasi Hukum Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.