Kontraktor Ditahan Kejari Donggala

Tak Penuhi Standar, Proyek Rabat Beton Desa Mbulava Donggala Hanya Selesaikan 728 Meter dari 3 Km

Kepala Kejari Donggala, Fahri mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Misna/TribunPalu.com
DUGAAN PROYEK RABAT BETON - Dalam dugaan korupsi proyek rabat beton di Desa Mbulava, Donggala ditemukan lapisan Pondasi Atas (LPA) tidak memenuhi syarat. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dalam dugaan korupsi proyek rabat beton di Desa Mbulava, Donggala ditemukan lapisan Pondasi Atas (LPA) tidak memenuhi syarat.

Diketahui, Lapisan Pondasi Atas (LPA) menjadi bagian penting dari konstruksi jalan.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan Christian Hadi Chandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan rabat beton di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Sebut Damkar Layak Jadi Dinas Mandiri

Setelah menjalani pemeriksaan dan tes kesehatan, Christian Hadi Chandra atau yang kerap disapa Ko Medi itu langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke mobil tahanan Kejari Donggala.

Christian Hadi Chandra sebagai kontraktor atau pelaksana pada proyek itu ditetapkan tersangka setelah Kejari Donggala melakukan proses pemeriksaan dari belasan saksi dan melibatkan dua ahli yakni ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara.

Kepala Kejari Donggala, Fahri mengatakan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek.

"Kami menemukan ketidaksesuaian pada pekerjaan itu. Pekerjaan timbunan yang tidak sesuai, volumenya tidak cukup. Mestinya ketebalannya 20 cm, tapi eksistin di lapangan itu bervariasi ada yang 11 dan 13. Tidak ada mencukupi 20 cm," ujarnya.

Ia mengungkapkan, permasalahan tidak berhenti pada timbunan saja. 

Baca juga: DLH Kota Palu Respons Keluhan Warga Soal Operasional Mobil Sampah

"Konsultan pengawas sudah melarang untuk jangan ditindaklanjuti dengan timbunan pilihan Lapisan Kualitas Atas (LPA) diperbaiki dulu timbunan pilihannya, dicukupkan dulu volumenya. Konsultan pengawas sudah larang, akan tetapi, pelaksananya ngeyel," ungkap Fahri.

Fahri menjelaskan bahwa Lapisan Pondasi Atas (LPA) yang seharusnya memiliki ketebalan 15 cm pun tidak terpenuhi. Dari hasil pengukuran di lapangan, ditemukan ketebalan LPA bervariasi antara 8 cm hingga 13 cm, jauh di bawah standar.

"Spesifikasi dalam kontrak itu mestinya LPA 15 cm. Kita temukan di lapangan LPA ada yang 11, 8, ada juga yang 13, intinya juga tidak cukup. Konsultan sudah sampaikan, timbunan dan LPA saja volumenya belum cukup, tapi kenapa sudah mau lanjut ke tahap beton Konsekuensinya secara fisik di lapangan, beton itu tidak rata," jelasnya.

Baca juga: DLH Kota Palu Respons Keluhan Warga Soal Operasional Mobil Sampah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved