Buol Hari Ini

DPRD Buol Usulkan Dua Ranperda Penting, Disabilitas dan Kebakaran Jadi Fokus

Kedua ranperda tersebut yaitu perlindungan hak penyandang disabilitas dan pencegahan serta penanggulangan kebakaran.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER / DISKOMINFO BUOL
RANPERDA BUOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

TRIBUNPALU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kedua ranperda tersebut yaitu perlindungan hak penyandang disabilitas dan pencegahan serta penanggulangan kebakaran.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Buol, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Buol, Moh Nasir DJ Daimaroto, Sekretaris Daerah Dadang, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Buol.

Baca juga: DPRD Kota Palu Gelar Rapat LKPJ Wali Kota, Pertanyakan DBH dan CSR

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Iqbal membacakan penjelasan atas dua Ranperda yang diusulkan DPRD.

Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa usulan ini selaras dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Ranperda pertama yang diusulkan DPRD adalah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara inklusif.

Baca juga: 7 Pekerja Tewas, YTM Soroti Buruknya SMK3 di Kawasan Industri Tambang Sulteng

Sementara Ranperda kedua adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. 

Ranperda ini disusun sebagai respons atas meningkatnya risiko kebakaran di tengah pesatnya pembangunan wilayah Buol.

Wakil Bupati Buol, Moh Nasir DJ Daimaroto, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan Ranperda yang dianggap relevan dengan kebutuhan daerah saat ini.

“Kami berharap proses pembahasan Ranperda ini berjalan lancar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Setelah pembahasan, kami harap Ranperda ini bisa difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Wabup Nasir dalam sambutannya.

Baca juga: E.B.R.I Palu Luncurkan Kura-Kura Hibrida Pertama Bernama Tadulako Project

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved