Buol Hari Ini
DPRD Buol Usulkan Dua Ranperda Penting, Disabilitas dan Kebakaran Jadi Fokus
Kedua ranperda tersebut yaitu perlindungan hak penyandang disabilitas dan pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
TRIBUNPALU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kedua ranperda tersebut yaitu perlindungan hak penyandang disabilitas dan pencegahan serta penanggulangan kebakaran.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Buol, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Buol, Moh Nasir DJ Daimaroto, Sekretaris Daerah Dadang, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Buol.
Baca juga: DPRD Kota Palu Gelar Rapat LKPJ Wali Kota, Pertanyakan DBH dan CSR
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Iqbal membacakan penjelasan atas dua Ranperda yang diusulkan DPRD.
Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa usulan ini selaras dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ranperda pertama yang diusulkan DPRD adalah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara inklusif.
Baca juga: 7 Pekerja Tewas, YTM Soroti Buruknya SMK3 di Kawasan Industri Tambang Sulteng
Sementara Ranperda kedua adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Ranperda ini disusun sebagai respons atas meningkatnya risiko kebakaran di tengah pesatnya pembangunan wilayah Buol.
Wakil Bupati Buol, Moh Nasir DJ Daimaroto, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan Ranperda yang dianggap relevan dengan kebutuhan daerah saat ini.
“Kami berharap proses pembahasan Ranperda ini berjalan lancar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Setelah pembahasan, kami harap Ranperda ini bisa difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Wabup Nasir dalam sambutannya.
Baca juga: E.B.R.I Palu Luncurkan Kura-Kura Hibrida Pertama Bernama Tadulako Project
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah, serta pelibatan pemangku kepentingan terkait guna memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan Perda bukan sekadar formalitas, tetapi amanah besar yang perlu dikaji dari aspek hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Produk hukum daerah harus berdaya guna dan berdampak nyata di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dengan diusulkannya dua Ranperda tersebut, DPRD dan Pemkab Buol menegaskan komitmennya untuk membangun regulasi yang inklusif, adaptif, dan berbasis kebutuhan lokal.
Jika disahkan, kedua peraturan ini akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas hidup warga Buol, khususnya kelompok rentan dan dalam konteks mitigasi bencana.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal menuju pengesahan peraturan yang diharapkan mampu memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buol. (*)
| DPRD Buol Dorong Peningkatan Pelayanan Publik Lewat Catatan Strategis LKPJ |
|
|---|
| Pemkab Buol Siapkan EPSS 2026 untuk Tingkatkan Tata Kelola Berbasis Data |
|
|---|
| Kabupaten Buol Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Program Jaga Desa |
|
|---|
| Dinas Perkim Buol Optimis Pemasangan PJU Capai 650 Titik dalam Waktu Dekat |
|
|---|
| Kabur Lintas Provinsi, Pelaku Curanmor Asal Gorontalo Ditangkap di Buol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/hdasyhsa8-yhds89a-dadsa.jpg)