Palu Hari Ini

Jurnalis Heandly Gugat Polda Sulteng, Sidang Perdana Digelar di PN Palu

Hendly Mangkali menunjuk empat kuasa hukum, Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa dan Abd Aan Achbar.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
Sidang perdana praperadilan jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Beritamorut.com, Hendly Mangkali, resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang perdana praperadilan jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Beritamorut.com, Hendly Mangkali, resmi digelar di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (16/5/2025).

Gugatan ini diajukan Hendly untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Hentikan Tambang Ilegal, Pemprov Sulteng Bentuk Satgas

Sidang berlangsung pukul 10.00 WITA di ruang Tirta, PN Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Pal. 

Dalam perkara ini, Hendly Mangkali menunjuk empat kuasa hukum, Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa, dan Abd Aan Achbar.

Sementara pihak tergugat adalah Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng.

Gugatan ini muncul setelah Hendly ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber, yang diterimanya secara langsung dari penyidik di sebuah warung kopi pada 26 April 2025 dini hari. 

Ia juga menerima SPDP tertanggal 18 Februari 2025, terkait berita yang ia tulis pada November 2024 mengenai dugaan perselingkuhan seorang istri pejabat di Morowali Utara.

Baca juga: Pemkab Sigi Paparkan Program Strategis Daerah dalam Kunker di DPR RI

Dalam berita yang dimuat di Beritamorut.com, Hendly tidak mencantumkan identitas asli tokoh yang diberitakan, melainkan menggunakan nama samaran seperti "BUNGA". Meski begitu, Febriyanthi Hongkiriwang merasa dirugikan dan melaporkan Hendly ke polisi, hingga proses hukum berjalan.

Ketua Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, turut menyoroti kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan lewat Dewan Pers. Kriminalisasi semacam ini bisa mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip HAM,” ujar Livand.

Komnas HAM Sulteng juga telah melakukan audiensi dengan Polda Sulteng pada 8 Mei 2025 dan menyampaikan keprihatinan terhadap penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: OJK Tuntaskan 144 Perkara Penyidikan hingga April 2025

Kepala Komnas Ham Sukteng juga menganggap putusan ini dinilai memberi batasan penting dalam penggunaan pasal-pasal karet UU ITE.

Sidang praperadilan Hendly Mangkali akan berlanjut dengan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Direktorat Siber Polda Sulteng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved