Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang, Apakah Sah? Simak Penjelasannya

Diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

|
Editor: Fadhila Amalia
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI sapi hewan kurban. 

TRIBUNPALU.COM - Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha 2025, sebagian umat muslim yang berencana akan berkurban pasti sudah mulai melakukan sejumlah persiapan.

Mulai dari menyiapkan tabungan untuk membeli Hewan Kurban hingga mencari dan memilih hewan yang akan dikurbankan.

Baca juga: Cek Daftar 15 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci

Diketahui, ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Namun karena keterbatasan ekonomi, beberapa orang yang memiliki keinginan kuat untuk bisa melaksanakan kurban memilih alternatif lain agar dapat melaksanakan ibadah yang hanya dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah tersebut.

Beberapa cara yang menjadi pilihan yakni meminjam uang dari kerabat atau berhutang, lalu uang tersebut digunakan untuk membeli hewan yang akan dikurbankan.

Baca juga: Cerita Nurmin Rasakan Manfaat Program Berani Sehat saat Derita Asam Lambung

Namun pertanyaannya, apakah Islam membenarkan umat muslim melaksanakan kurban menggunakan uang hasil utang, berhubung karena ada keterbatasan ekonomi?

Soal hukum berkurban dengan cara berutang ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Dalam sebuah video tanya jawab singkat berdurasi 3.50 menit yang diunggah di YouTube resminya Ustadz Abdul Somad Official.

"Ustad, apakah boleh berkurban dengan cara meminjam uang terlebih dahulu pada orang?" tanya aktor keturunan Aceh tersebut

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu jenis-jenis utang yang ada dalam hukum Islam.

Dai berdarah Melayu ini menyebutkan, dalam pandangan Islam, utang terdiri atas dua jenis.

Pertama yaitu utang yang diharapkan ada pembayarnya.

Kedua, utang yang tidak tahu bagaimana cara membayarnya.

Berdasarkan kategori ini, maka dapat diketahui hukum berkurban dengan cara berutang.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved