Sulteng Hari Ini

Gabungan TNI Polri Bersinergi Dalam Operasi Premanisme di Sulteng

Operasi ini akan memperioritaskan penindakan segala bentuk aksi premanisme yang terjadi dan dikhawatirkan mengganggu iklim invetasi di Sulteng.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / HUMAS POLDA SULTENG
OPERASI KEPOLISIAN TERHADAP AKSI PREMANISME - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi memperpanjang Operasi Kepolisian Terhadap Aksi Premanisme. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi memperpanjang Operasi Kepolisian Terhadap Aksi Premanisme.

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono.

Ia mengungkapkan, Operasi Pekat Tinombala 2025 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei hingga 1 Juni 2025.

Operasi ini akan memperioritaskan penindakan segala bentuk aksi premanisme yang terjadi dan dikhawatirkan mengganggu iklim invetasi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polresta Palu Selidiki Dugaan Pelecehan Anak Oleh Gurunya di Jl Banteng

“Sebanyak 189 personel gabungan Polda Sulteng dan TNI dilibatkan dalam Operasi Pekat Tinombala 2024, sementara Polres jajaran akan melaksanakan kegiatan imbangan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),”jelas Kombes Pol Djoko Wienartono.

Operasi Pekat Tinombala ini merupakan perpanjangan dari Operasi Pekat sebelumnya dari tanggal 1 hingga 7 Mei 2025,"ujarnya.

“Tidak ada ruang untuk aksi premanisme di negara hukum Indonesia termasuk di Sulawesi Tengah,”tegasnya.

Ia menegaskan, premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Baca juga: Wagub Sulteng Apresiasi Rumah Singgah SOS Palu: Fasilitas Gratis untuk Pasien Rujukan

Oleh karenanya, Kombes Pol Djoko memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

Bidhumas Polda Sulteng kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan.

Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.

“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau tanpa pulsa, kepolisian siap merespon pengaduan 24 jam,”ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved