Haji 2025
6 Rukun Haji, Wajib Dilaksanakan Jemaah dan Tak Bisa Digantikan Orang Lain
Ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan Syawal, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah yang mana puncaknya berada pada tanggal 8-13 Dzulhijjah.
TRIBUNPALU.COM - Haji wajib ditunaikan oleh umat Islam yang mampu secara fisik, mental dan finansial.
Ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan syawal, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah yang mana puncaknya berada pada tanggal 8-13 Dzulhijjah.
Baca juga: Prediksi Skor Man City vs Bournemouth: Tuan Rumah Wajib Menang untuk Amankan Slot Liga Champions
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa Rukun Haji yang wajib dilaksanakan oleh para jemaah.
Rukun Haji adalah beberapa rangkaian kegiatan yang harus dilakukan jemaah secara berurutan selama menjalankan ibadah haji.
Penting untuk diketahui, rukun haji tidak dapat digantikan oleh orang lain atau diganti dengan membayar dam (menyembelih hewan qurban).
6 Rukun Haji
1. Ihram
Rukun haji yang pertama adalah ihram yakni niat untuk memulai ibadah haji dengan memakai kain ihram.
Niat berihram dilakukan dengan mengambil miqat di tempat-tempat yang telah ditentukan dan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat.
Berikut ini lafaz niat haji beserta artinya:
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi taala
Artinya: Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Taala.
Terdapat beberapa larangan yang harus dijauhi oleh para jemaah setelah berniat ihram haji, di antaranya memakai wewangian, memotong kuku dan rambut, mengadakan akad nikah, berhubungan suami-istri, dan menutup wajah.
2. Wukuf di Arafah
Rukun haji kedua ini merupakan puncak prosesi ritual ibadah haji.
Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
![]() |
---|
KUH KJRI Jeddah Umumkan 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
Sebanyak 446 Jemaah Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun 2025 |
![]() |
---|
DPR Desak Kemenag Usut Tuntas Hilangnya 3 Jemaah Haji Indonesia |
![]() |
---|
Haji 2025 Dinilai Gagal Total, DPR Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.