Sulteng Hari Ini

IPB Askes dan BPJS Kesehatan Sulteng Tuntut Pencairan Dana JHT

Dana JHT itu telah disetorkan ke DPLK BRI sejak dua tahun terakhir.  Sebagian besar pensiunan hanya dapat mencairkan dana tersebut setelah masa tungg

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
TUNTUT JHT - Ikatan Purna Bhakti (IPB) PT Askes dan BPJS Kesehatan Sulawesi Tengah menuntut transparansi serta percepatan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang disimpan di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ikatan Purna Bhakti (IPB) PT Askes dan BPJS Kesehatan Sulawesi Tengah menuntut transparansi serta percepatan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang disimpan di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Kami hanya meminta penjelasan terkait proses pencairan JHT yang telah disetorkan ke DPLK BRI," kata Ketua IPB Askes/BPJS Kesehatan Sulteng, dr Aksan Mustari di Palu, Selasa (20/5/2025).

Ia menjelaskan, dana JHT itu telah disetorkan ke DPLK BRI sejak dua tahun terakhir. 

Namun, dalam praktiknya, sebagian besar pensiunan hanya dapat mencairkan dana tersebut setelah masa tunggu yang rata-rata mencapai 10 tahun.

"Kami telah mengabdi selama puluhan tahun demi pelayanan kesehatan masyarakat. Tapi ketika masa tugas itu berakhir, hak kami justru terkunci oleh mekanisme yang tidak transparan dan menimbulkan ketidakpastian," ujarnya.

Baca juga: Najwa Shihab Setia Dampingi Jasad sang Suami Ibrahim Assegaf, Terlihat Tegar Sambut Pelayat

Aksan menyebut, dari total sekitar 1.800 pensiunan secara nasional, hampir 800 orang yang merupakan pensiunan lama belum menerima pencairan JHT. 

Sementara sebagian pensiunan baru justru telah menikmatinya.

“Pensiunan setelah tahun 2022 dibayarkan secara sekaligus. Sementara yang pensiun sebelum 2022, harus menunggu hingga rata-rata 10 tahun,” katanya.

Sebagai contoh, Aksan yang pensiun pada 2009, baru dapat mencairkan JHT pada 2029.

Padahal, setiap individu telah memiliki rekening serta jumlah dana masing-masing, namun tidak bisa dicairkan.

"Kami hanya menuntut kebijakan agar JHT dapat dicairkan, karena saat ini rata-rata usia pensiunan sudah di atas 60 tahun," ucap Aksan.

Baca juga: Sosok Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab yang Meninggal Dunia, Ternyata Pengacara Ternama

Ia menambahkan, pihaknya tidak meminta sesuatu yang bukan hak, melainkan menuntut kejelasan dan keadilan atas dana yang telah disetorkan selama masa aktif kerja.

Aksan menyebutkan, terdapat 28 orang pensiunan tergabung IPB Askes dan BPJS Kesehatan di Sulawesi Tengah yang kini memperjuangkan hak mereka, termasuk Hatamuddin, Rizal Basatu, dan mantan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu Hartati Rachim.

Tuntutan serupa juga telah disuarakan para pensiunan di sejumlah provinsi lain, seperti Sulawesi Selatan dan Maluku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved