Kamis, 9 April 2026

Palu Hari Ini

Polresta Palu Musnahkan 2,4 Kg Sabu Hasil Tangkap Pengedar

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram pada Rabu (21/5/2025). Pemusnahan barang haram tersebut berlangsung di halaman Mako Polresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram pada Rabu (21/5/2025).

Pemusnahan barang haram tersebut berlangsung di halaman Mako Polresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polsek Marawola Sigi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Hewan Ternak

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka berinisial FF (34), yang ditangkap di Jl Cendrawasih, Kota Palu, pada 13 Mei 2025.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Pantauan TribunPalu.com, pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu, melarutkannya menggunakan cairan pembersih lantai, lalu membuangnya ke dalam jamban.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Kasus UU ITE Dilanjut Esok Hari, Putusan Ditargetkan 28 Mei 2025

Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Palu, Kepala BNN Kota Palu, BPOM, Pengadilan Negeri, serta kuasa hukum tersangka.

Dari tangan FF, polisi menyita 13 paket berisi serbuk dan kristal sabu dengan total berat 2.454,4479 gram, dua sendok sabu, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, satu baskom, dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: Pelepasan JCH Bawa Berkah bagi Pedagang Kaki Lima di Parimo Sulteng

Atas perbuatannya, FF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved