Kejagung Tetapkan Iwan Lukminto sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Rp 692 M

Mantan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kor

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI KREDIT BANK - Mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto saat digiring jaksa ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Iwan dan dua mantan petinggi bank BUMD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank yang merugikan negara Rp692 miliar. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana kredit bank, Rabu (21/5/2025).

Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menahan dua mantan petinggi bank BUMN.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dua mantan petinggi bank BUMD turut ditahan yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Dirut PT Sritex pada 2005-2022 saat perkara terjadi. Setelahnya kakak dari Iwan Kurniawan Lukminto itu menjabat Komisaris Utama PT Seritex.  

Iwan Menunduk Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Iwan Setiawan Lukminto mengenakan rompi tahanan merah muda dan masker hitam di mulut saat digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.

Ia memilih bungkam, tidak memberikan komentar terkait penetapan status hukum maupun penahanannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Iwan diduga menyalahgunakan dana kredit bank untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan perusahaan sebagaimana mestinya.

“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI.

Kerugian Negara Mencapai Rp692 Miliar

Menurut Qohar, Dicky dan Zainuddin selaku pihak bank justru memberikan kredit kepada Iwan tanpa mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Akibat dugaan persekongkolan tersebut, negara dirugikan hingga Rp692 miliar.

Ketiganya kini dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved