Selasa, 2 Juni 2026

Roy Suryo Ngadu ke Komnas HAM, Minta Perlindungan terkait Ijazah Jokowi

Roy Suryo buat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Kolase Tribun Medan
NGADU KOMNAS HAM: Roy Suryo Cs mengadu ke Komnas HAM, Rabu (21/5/2025). Mereka mengadu mendapatkan kriminalisasi selama menuding ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUNPALU.COM - Roy Suryo buat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan Roy Suryo ke Komnas HAM terkait kasus dugaan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo datang bersama Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Roy Suryo cs merasa dikriminalisasi atas laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.

Mereka lantas melaporkan pihak penyidik kepolisian Mabes Polri ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM dan kriminalisasi.

"Adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara, untuk kemudian menggunakan Undang-Undang yang sebenarnya tidak digunakan untuk tujuannya," kata Roy Suryo, Rabu (21/5/2025), dilansir YouTube Kompas TV.

Roy Suryo mengatakan, mereka hanya menjawab pertanyaan masyarakat sesuai keilmuan terkait keabsahan ijazah Jokowi.

"Yang kami pertanyakan itu hak publik untuk bertanya. Dan pertanyaan itu pertanyaan standar, pertanyaan biasa. 'Kenapa ada seseorang yang pernah menduduki jabatan publik tapi ijazahnya kemudian dipertanyakan?' itu simple saja," imbuhnya.

Dilaporkan Jokowi Pakai UU ITE

Pada Kamis (15/5/2025), Roy Suryo mengaku, dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, Roy Suryo mengatakan, tidak memahami perkara yang terjadi pada 26 Maret 2025.

Di mana peristiwa itu, diduga mengenai wawancara di sebuah podcast Sentana TV yang membahas soal tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo menyebut, surat panggilan yang diterimanya hanya perihal perkara dilaporkan oleh Joko Widodo.

Menurutnya, penyidik menunjukkan pasal  30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved