Poso Hari Ini

Warga Transmigrasi Desa Kancuu Geruduk Kantor Bupati Poso, Tuntut Janji Sertifikat Lahan

Masa aksi menutut hak-hak yang menurut mereka belum terealisasi hingga saat ini. Mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, lahan, sarana prasarana.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Sejumlah warga transmigrasi Desa Kancuu, Kecamatan Pamona Timur, mendatangi Kantor Bupati Poso. Rabu (21/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, POSO - Sejumlah warga transmigrasi Desa Kancuu, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mendatangi Kantor Bupati Poso, Rabu (21/5/2025).

Didampingi oleh Satuan Pendampingan (SP) Sintuwu Raya Poso, perwakilan warga diterima langsung oleh Wakil Bupati Poso Soeharto Kandar, dan Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria).

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi, Siapkan ASN Hadapi Tantangan Era Digital

Masa aksi menutut hak-hak yang menurut mereka belum terealisasi hingga saat ini. Mulai dari masalah pendidikan, kesehatan, lahan, sarana prasarana jalan hingga pembentukan Desa Trans Madoro.

Warga Transmigrasi Desa Tiu merasa kecewa sebab Pemerintah Kabupaten Poso belum merealisasikan janjinya untuk menerbitkan sertifikat lahan pekarangan, dan lahan usaha bagi warga.

"Padahal Pemda Poso berjanji akan menerbitkan sertifikat lahan pekarangan (10-15 are), lahan usaha 1 (50 are), dan lahan usaha 2 (1 hektar), namun hingga saat ini janji tersebut tak kunjung terealisasi," ucap Cristovel perwakilan Warga Transmigrasi, Rabu, (21/5/2025).

Baca juga: Harga iPhone Terbaru 2025: iPhone 11,iPhone 12,iPhone 13,iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16, iPhone 16E

Tak hanya masalah lahan, mereka juga meminta pemerintah terkait untuk memperhatikan sarana prasarana kesehatan, pendidikan, dan jalan.

Sementara itu, Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas Agraria), Eva Bande mendesak agar sertifikat Warga Transmigrasi Desa Tiu segera diterbitkan. 

Eva Bande juga meminta Pemerintah Kabupaten Poso untuk bersikap adil memberikan hak-hak warganya.

"Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Poso tidak hanya melindungi kepentingan PT. SJA 2, dan mengabaikan hak-hak warga," ungkapnya.

PT SJA 2 merupakan anak perusahaan perkebunan sawit Astra Agro Lestari (AAL) yang beroperasi di wilayah Desa Transmigrasi tersebut. 

Menurut Eva Bande, pengabaian terhadap hak-hak warga merupakan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah. Sebab menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga adalah perintah Undang-undang.

Sementara itu, Eva Bande juga menyebut bahwa saat ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso Anang menyampaikan bahwa sekitar 100 bidang tanah Warga transmigrasi sudah diterbitkan sertifikatnya.

Baca juga: Pertina Sulteng Bakal Gelar Berani Boxing Champion 24 Mei Mendatang

Pihaknya sementara menunggu penerbitan SPT pajak, yang akan diselesaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso selambat-lambatnya tanggal 31 juli 2025.

Kemudian, sejumlah 60 bidang lahan usaha 1 belum diproses sertifikat karena keterbatasan alokasi anggaran program redistribusi tanah, untuk menuntaskan sertifikat tersebut akan diupayakan pembiayaan oleh pemerintah daerah dan berbagai pihak (khususnya PT Sawit Jaya Abadi) yang detailnya akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, PT Sawit Jaya Abadi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Poso.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved