DPR Soroti Dugaan Aliran Dana Kasus Korupsi Bos Sritex Iwan Setiawan, Minta Kejagung Usut Tuntas

Kasus korupsi pemberian dana kredit bank, yang menjerat Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto kini masih berl

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI KREDIT BANK - Mantan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto saat digiring jaksa ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/5/2025). DPR minta aliran dana kasus korupsi pemberian dana kredit bank yang menjerat Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto diusut tuntas. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus korupsi pemberian dana kredit bank, yang menjerat Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto kini masih berlanjut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK mengusut aliran dana kasus korupsi pemberian dana kredit bank, yang menjerat Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 itu.

Ia menilai penting untuk membuka semua pihak yang terlibat, tidak hanya di lingkup internal perusahaan.

Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

"Saya minta Kejagung dan PPATK buka semua aliran dananya, lacak siapa saja yang terlibat. Karena akibat kepentingan pribadi mereka, akibat mau selamat sendiri, ribuan karyawan jadi kehilangan pekerjaan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Sahroni juga mengecam keras tindakan direksi Sritex yang selama ini, menurutnya, berpura-pura peduli terhadap nasib pekerja.

Padahal justru menjadi aktor utama di balik runtuhnya perusahaan.

“Pabrik tutup, pekerja kehilangan penghasilan, keluarga jadi kesulitan, anak-anaknya putus sekolah. Ini luka sosial yang nyata. Mereka mengkhianati para pekerja yang telah memberi mereka keuntungan bertahun-tahun," ucapnya.

Sritex yang dulu dikenal sebagai perusahaan tekstil kebanggaan nasional, kini tengah menghadapi proses hukum berat. 

Penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto menandai babak baru dalam penindakan hukum terhadap korupsi yang dilakukan oleh pelaku usaha besar.

“Apresiasi Kejagung yang telah membongkar dugaan korupsi di PT Sritex. Pengusutan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas mafia korporasi yang melibatkan elite bisnis," tandasnya.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor.

Kini usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved