Sulteng Hari Ini

Sorakan Pengunjung Warnai Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali di Pengadilan Negeri Palu

Saat sidang Praperadilan berlangsung, terdengar sorakan dari pengunjung sidang dan pernyataan sumpah berani mati.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Sidang lanjutan Praperadilan jurnalis Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (23/5/2025), 15.00 Wita. Sidang marathon itu dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak termohon Polda Sulteng. 

Ia mengatakan bahwa dalam persidangan, hakim yang memiliki dapat mengatur jalannya sidang.

Menyaksikan ketegangan, hakim mengingatkan pengunjung yang teriak agak tidak menguranginya lagi.

Tak sampai di situ, Hendly Mangkali meminta kepada mejelis hakim agar diberi kesempatan berbicara.

"Pemohon prinsipal silakan bicara, ini bertanya atau apa?,"ujar hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes.

Hendly mengungkapkan bahwa SPDP dan surat penetapan tersangka diterimanya saat bersamaan pada 29 April 2025.

Ia menjelaskan, surat itu ia terima di warung kopi yang berada di kompleks Polda Sulteng pada malam hari.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali

Hendly menerima surat itu dari penyidik Cyber Polda Sulteng dan mengambil gambar (foto) dari kedua surat tersebut.

"Atas nama Tuhan Yesus, saya tidak berbohong di sini, kalau saya berbohong, saya langsung mati," kata Hendly saat di ruang sidang.

"Tidak ada penyidik yang kasih saya surat itu hadir, saya tidak bohong ini, kalau saya berbohong, saya langsung mati disini," tutur Hendly.

Berdasarkan keterangan itu, Hendly mengatakan bahwa surat SPDP dan penetapan tersangka yang diterimanya pada 20 Februari 2025 tidak benar seperti yang disampaikan oleh termohon Polda Sulteng.

Setelah memberikan pernyataan, Hakim Immanuel Charlo Rommel Danes meminta semua pihak agar tidak berdebat dan bertanya secara berulang.

Sidang pun ditutup pukul 16.20 Wita dan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan.(*)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved