Sulteng Hari Ini
Sorakan Pengunjung Warnai Sidang Praperadilan Jurnalis Hendly Mangkali di Pengadilan Negeri Palu
Saat sidang Praperadilan berlangsung, terdengar sorakan dari pengunjung sidang dan pernyataan sumpah berani mati.
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang lanjutan Praperadilan jurnalis Hendly Mangkali kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (23/5/2025), 15.00 Wita.
Sidang marathon itu dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan pihak termohon Polda Sulteng.
Ahli dari Polda Sulteng merupakan dosen hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu, Kaharuddin Syah.
Dalam sidang itu, terdapat beberapa kejadian dan sedikit memanas.
Saat sidang Praperadilan berlangsung, terdengar sorakan dari pengunjung sidang dan pernyataan sumpah berani mati.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hendly Mangkali Kasus UU ITE Dilanjut Esok Hari, Putusan Ditargetkan 28 Mei 2025
Hal tersebut berlangsung saat kuasa hukum pemohon, mendapat giliran bertanya kepada ahli termohon yang dihadirkan Polda Sulteng.
Abd Aan Achbar, kuasa hukum pemohon, mencoba menggali pendapat ahli terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka, yang diduga disampaikan penyidik secara bersamaan.
Kuasa hukum pemohon tiba-tiba diprotes Tirtayasa Efendi, selaku kuasa hukum Polda Sulteng.
Menurut Tirtayasa Effendi, apa yang diutarakan kuasa hukum pemohon sudah berlebihan.
"Apakah anda sependapat dengan saya?,"ujar kuasa hukum pemohon, Abd Aan Achbar kepada ahli.
Mendengar itu, seorang pengunjung sidang yang duduk di bangku belakang, sontak berteriak ke arah kuasa hukum.
Tanpa tunggu lama, Abd Aan Achbar pun meminta hakim agar mengeluarkan pengunjung sidang yang berteriak.
"Tolong dikeluarkan itu (yang berteriak), ini (ruang sidang) bukan kebun binatang,"ucap Achbar.
Kuasa hukum Polda Sulteng, Tirtayasa Efendi keberatan kepada pihak kuasa hukum pemohon.
Ia mengatakan bahwa dalam persidangan, hakim yang memiliki dapat mengatur jalannya sidang.
Menyaksikan ketegangan, hakim mengingatkan pengunjung yang teriak agak tidak menguranginya lagi.
Tak sampai di situ, Hendly Mangkali meminta kepada mejelis hakim agar diberi kesempatan berbicara.
"Pemohon prinsipal silakan bicara, ini bertanya atau apa?,"ujar hakim tunggal Immanuel Charlo Rommel Danes.
Hendly mengungkapkan bahwa SPDP dan surat penetapan tersangka diterimanya saat bersamaan pada 29 April 2025.
Ia menjelaskan, surat itu ia terima di warung kopi yang berada di kompleks Polda Sulteng pada malam hari.
Baca juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Hendly Mangkali
Hendly menerima surat itu dari penyidik Cyber Polda Sulteng dan mengambil gambar (foto) dari kedua surat tersebut.
"Atas nama Tuhan Yesus, saya tidak berbohong di sini, kalau saya berbohong, saya langsung mati," kata Hendly saat di ruang sidang.
"Tidak ada penyidik yang kasih saya surat itu hadir, saya tidak bohong ini, kalau saya berbohong, saya langsung mati disini," tutur Hendly.
Berdasarkan keterangan itu, Hendly mengatakan bahwa surat SPDP dan penetapan tersangka yang diterimanya pada 20 Februari 2025 tidak benar seperti yang disampaikan oleh termohon Polda Sulteng.
Setelah memberikan pernyataan, Hakim Immanuel Charlo Rommel Danes meminta semua pihak agar tidak berdebat dan bertanya secara berulang.
Sidang pun ditutup pukul 16.20 Wita dan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan.(*)
Sosok Irjen Pol Endi Sutendi, Rekan Letting Kapolri, Kini Jabat Kapolda Sulteng |
![]() |
---|
Kapolda Sulteng Diganti, Irjen Pol Endi Sutendi Resmi Pimpin Polda Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Dorong Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Rakyat di Era Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Evaluasi SPPG di Sulteng Bermasalah, BGN Siapkan Skema Akreditasi Nasional |
![]() |
---|
BGN Terapkan Sistem Akreditasi untuk SPPG Mulai 2026, Pengawasan MBG Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.