BSU 2025 Cair 5 Juni, Simak Syarat dan Besarannya

Penerima BSU ini juga meliputi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com
BSU 2025 - Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah ditentukan pemerintah. BSU akan ditransfer ke rekening pekerja berhak mendapatkannya. 

TRIBUNPALU.COM - Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penyaluran BSU direncanakan berlangsung pada 5 Juni 2025.

Dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening para pekerja yang memenuhi syarat penerima.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai kapan BSU 2025 cair sudah mendapatkan jawaban.

Penerima BSU ini juga meliputi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Artinya, tak semua pekerja mendapat BSU.

Baca juga: Justin Hubner Tak Perpanjang Kontrak, Siap Angkat Kaki dari Wolves

Adapun BSU 2025 ini akan menjadi bagian dari strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi pada kuartal II 2025. 

Bantuan subsidi upah tersebut termasuk dalam enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Program ini diharapkan mampu memberikan suntikan langsung ke kantong pekerja, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19. 

Lalu Apa Perbedaan Penerima BSU 2025 dan BSU di Masa Pandemi? 

Sebelumnya, BSU pernah disalurkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja terdampak. 

Namun, program BSU 2025 memiliki beberapa perbedaan dari versi sebelumnya.

Baca juga: Manga One Piece Chapter 1150 Rilis Minggu Depan, Tanpa Penundaan

Melansir dari Kompas.com, Minggu (25/5/2025) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa BSU tahun ini ditujukan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved