BSU 2025 Cair 5 Juni, Simak Syarat dan Besarannya

Penerima BSU ini juga meliputi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com
BSU 2025 - Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah ditentukan pemerintah. BSU akan ditransfer ke rekening pekerja berhak mendapatkannya. 

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan salah satu dari enam paket insentif fiskal yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.

 “Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program.

 Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Airlangga usai rapat koordinasi di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Rustia Tompo Sosialisasikan Pentingnya PAD di Pantoloan Boya

 "6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat. Berikut enam stimulus fiskal yang telah disiapkan pemerintah untuk menggairahkan ekonomi nasional selama periode libur sekolah:


Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Diskon transportasi umum, termasuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut.

Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara, berlaku sepanjang Juni–Juli 2025.

Tambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.

Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.

Seluruh stimulus ini sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat mulai berjalan per 5 Juni 2025.

Pemerintah berharap insentif tersebut bisa menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa liburan sekolah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved