Agus Buntung Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang TPKS.
"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.
Baca juga: Duduk Perkara Vidi Aldiano Digugat ke Pengadilan, 31 Kali Bawakan Lagu Nuansa Bening Tanpa Izin
Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang.
Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.
"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.
Baca juga: Pusat Perbelanjaan Living Plaza Bakal Buka di Palu 5 Juni 2025
Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
Kapolres Parimo Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Anak Paling Banyak dari Lingkungan Keluarga |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Parigi Moutong, Pelaku Masih Kerabat |
![]() |
---|
Majelis Sinode GKST Tegaskan Dukungan Bagi Korban Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Fakta-fakta Vonis 10 Tahun Penjara Agus Buntung, sang Istri Diduga Tak Datang di Sidang |
![]() |
---|
Ini Alasan Hakim Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.