Poso Hari Ini
Majelis Sinode GKST Tegaskan Dukungan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Wakil Bupati Poso, Suharto Kandar, yang turut hadir dalam aksi tersebut menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penanganan tegas.
TRIBUNPALU.COM, TENTENA – Sekitar 300 orang dari berbagai organisasi dan lembaga mengikuti Aksi Orasi Damai Menolak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (5/6/2025).
Aksi ini menjadi panggung solidaritas dan seruan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, yang tidak boleh lagi diselesaikan secara kekeluargaan.
Wakil Bupati Poso, Suharto Kandar, yang turut hadir dalam aksi tersebut menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap penanganan tegas semua kasus Kekerasan Seksual
“Penyelesaian secara kekeluargaan tidak dibenarkan untuk kasus Kekerasan Seksual Semua harus diusut tuntas melalui jalur hukum,” tegas Kandar.
Baca juga: Parigi Moutong Sumbang 80 Persen Lahan Durian Teregistrasi untuk Ekspor ke China
Dukungan serupa datang dari DPRD Kabupaten Poso melalui Anggota Dewan, Sesi Mapeda, yang meminta pihak kepolisian mengawal seluruh proses hukum agar kasus-kasus kekerasan seksual tidak lagi diselesaikan melalui pendekatan non-yudisial.
Majelis Sinode Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST), melalui Ketua II Pdt. Robinsor Perutu, juga menyatakan bahwa gereja berpihak kepada korban.
Ia menegaskan pentingnya pendampingan terhadap korban serta mengajak warga jemaat untuk berani bersuara dan melaporkan kekerasan yang dialami.
“Gereja berpihak kepada mereka yang menderita,” ujarnya.
Aksi orasi ini diinisiasi oleh tiga pendeta perempuan: Pdt. Lenny Palese, Pdt. Bertha Toganti, dan Pdt. Ruth Parwata.
Mereka tergerak setelah mendiskusikan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Poso, di mana pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban seperti ayah, guru, pembimbing rohani, atau tetangga.
Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Internasional, KARAMHA Sulteng Dorong Ranperda PPMHA
Korban kerap tidak berani mengungkapkan kekerasan yang dialami karena takut, tekanan, dan rasa malu yang dianggap membawa aib bagi keluarga.
Menurut Pdt. Lenny, sebagian kasus memang telah dilaporkan ke pihak berwenang.
Namun, banyak yang justru diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice oleh keluarga, lembaga adat, maupun pihak kepolisian. Padahal, sesuai UU TPKS No. 12 Tahun 2022, penyelesaian semacam itu tidak diperbolehkan untuk kasus Kekerasan Seksual
Polres Poso Bekuk Residivis Edarkan Sabu Dari Seseorang Di Palu, Pelaku Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Wali Kelas SDN Tokilo Poso Minta Pemerintah Pastikan Kelas Retak Aman Digunakan |
![]() |
---|
Tim Alfa 1 Brimob Intensifkan Patroli di Pegunungan Bekas Kamp Terorisme di Poso Sulteng |
![]() |
---|
Tolak Claim Lahan Dari BBT, Masyarakat Watutau : Kami Adalah Masyarakat Pribumi Lore Peore |
![]() |
---|
Wakil Bupati Poso Hadiri Peresmian Prasasti Eliminasi Demam Keong di Napu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.