Agus Buntung Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang TPKS.

Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG TUNTUTAN - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung divonis bersalah dalam sidang putusan kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022. 

TRIBUNPALU.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung divonis bersalah dalam sidang putusan kasus Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Baca juga: Update Harga HP Oppo 2025: Oppo Find N5, Oppo A3x, Oppo Reno 12, Oppo A60, Oppo A77s, Oppo Find X8

"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya dalam sidang yang digelar terbuka. 

Selain itu, apabila tidak dapat membayar denda, maka Agus Buntung wajib menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. 

Sebelumnya, Agus Buntung dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Baca juga: Update harga HP Vivo 2025: Vivo X200 Ultra, Vivo V50, Vivo Y39, Vivo Y100, Vivo X Fold3, iQoo Z9x

JPU mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan. 

JPU Ricky Febriandi mengungkap hal yang memberatkan yakni Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.

Bahkan Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," kata Ricky usai sidang.

Selain itu, korban Agus Buntung lebih dari satu orang sehingga meresahkan masyarakat.

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.

Sementara, sambung dia, hanya satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.

"Ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky.

Selanjutnya pada sidang Rabu (14/5/2025), Agus Buntung menyampaikan pledoi atau pembelaan.

Kuasa hukum Agus Michael Anshory meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Baca juga: Duduk Perkara Vidi Aldiano Digugat ke Pengadilan, 31 Kali Bawakan Lagu Nuansa Bening Tanpa Izin

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang. 

Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.

"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.

Baca juga: Pusat Perbelanjaan Living Plaza Bakal Buka di Palu 5 Juni 2025

Selain menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai, kuasa hukum juga membacakan riwayat hidup Agus yang sejak kecil sudah memiliki kekurangan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved