Sulteng Hari Ini
Ketua Milenial Firli Desak Gubernur Segera Bentuk Satgas Tambang dan Lingkungan di Parimo
Menurutnya, pembentukan satgas tersebut adalah langkah penting dalam memperkuat pengawasan dan kontrol pemerintah terhadap aktivitas pertambangan.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Tim Milenial Berani Parigi Moutong, Firli, angkat bicara menanggapi wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tambang, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pembentukan satgas tersebut adalah langkah penting dalam memperkuat pengawasan dan kontrol pemerintah terhadap aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, di wilayah Sulawesi Tengah.
Baca juga: Fakultas Hukum Untad dan FKPT Sulteng Gaungkan Multikulturalisme dalam Perspektif HAM
Firli menyampaikan bahwa Parigi Moutong merupakan salah satu daerah yang cukup banyak memiliki titik-titik aktivitas pertambangan emas, mulai dari Kecamatan Moutong, Taopa, Lambunu, Ongka Malino, Tinombo Selatan, Kasimbar, Ampibabo, hingga Parigi. Dari sejumlah titik tersebut, banyak di antaranya diduga menjalankan pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Sayangnya, praktik PETI ini terus berlangsung secara masif dan mengeruk hasil bumi tanpa memberikan kontribusi berarti bagi daerah. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” ujar Firli dalam rilis resminya yang diterima media ini, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melanggar Pasal 158 dan/atau 161 UU No. 3 Tahun 2020 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Salah satu dampak nyata, kata Firli, terjadi di Hulu Sungai Taopa, di mana kegiatan tambang menyebabkan pencemaran air sungai hingga tidak layak dikonsumsi warga, serta meningkatkan risiko banjir akibat pembabatan hutan dan pendangkalan sungai.
Baca juga: Benarkah Hasil Sidang Isbat Idul Adha 2025 Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025?
Firli juga mengungkapkan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, termasuk dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum seperti Polsek Moutong, Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah.
“Sudah ada aksi protes masyarakat di dua kecamatan, tapi belum ada langkah tegas hingga hari ini,” ujarnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Firli mendorong agar pembentukan Satgas Tambang dan Lingkungan oleh Gubernur Sulawesi Tengah tidak hanya menjadi janji, melainkan segera diwujudkan dan dijalankan dengan tegas dan transparan.
Baca juga: Prediksi BMKG Penentuan Awal Dzulhijjah 2025
“Kami mendukung penuh program ini dalam 100 hari kerja pemerintah provinsi. Satgas ini harus mampu menjadi solusi konkret, tidak hanya menindak, tapi juga memberi edukasi kepada masyarakat tentang legalitas tambang melalui pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” katanya.
Ia menambahkan, meskipun praktik ilegal mining membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, namun dampaknya terhadap keselamatan penambang dan kerusakan lingkungan jauh lebih besar jika tidak dikelola dengan baik.
Baca juga: Cari Bibit Atlet Daerah, Rustia Tompo Bawa Dispora ke Pantoloan Boya Palu
Oleh karena itu, Firli menegaskan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan dalam kebijakan tambang di Sulawesi Tengah.
“Ini bukan hanya tentang tambang, tapi tentang masa depan Parigi Moutong,” pungkas Firli.(*)
Satgas Tambang
Tim Milenial Berani
Firli
lingkungan hidup
Parigi Moutong
Sulawesi Tengah
Pertambangan Tanpa Izin (Peti)
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Tak Punya Kantor Permanen, DLH Sulteng Miliki Pejabat Teras Paling Banyak di Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dukung Kolaborasi Ekonomi dan Kesehatan Pemkab Parimo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.