Fakta-fakta Vonis 10 Tahun Penjara Agus Buntung, sang Istri Diduga Tak Datang di Sidang

I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, divonis bersalah dalam kasus Kekerasan Seksual.

Editor: Lisna Ali
Kompas.com/Karnia Septia Kusumaningrum
VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). Majelis hakim diketuai hakim Mahendrasmara menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap korban. 

TRIBUNPALU.COM - I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, divonis bersalah dalam kasus Kekerasan Seksual.

Diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/5/2025). 

Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Era Nadiem Makarim, Dana Triliunan Menguap Investigasi Terus Bergulir

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya dalam sidang yang digelar terbuka. 

Selain itu, apabila tidak dapat membayar denda, maka Agus Buntung wajib menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan.

Lantas, berikut fakta-faktanya:

1. Vonis 10 Tahun hingga Denda Rp 100 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Buntung.

Hakim menyatakan terdakwa Agus Buntung telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, mengutip TribunLombok.com.

2. Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis yang diberikan pada Agus lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Pada 24 Januari 2025, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta kepada Agus Buntung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved