Fakta-fakta Vonis 10 Tahun Penjara Agus Buntung, sang Istri Diduga Tak Datang di Sidang
I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, divonis bersalah dalam kasus Kekerasan Seksual.
TRIBUNPALU.COM - I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, divonis bersalah dalam kasus Kekerasan Seksual.
Diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/5/2025).
Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Era Nadiem Makarim, Dana Triliunan Menguap Investigasi Terus Bergulir
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya dalam sidang yang digelar terbuka.
Selain itu, apabila tidak dapat membayar denda, maka Agus Buntung wajib menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan.
Lantas, berikut fakta-faktanya:
1. Vonis 10 Tahun hingga Denda Rp 100 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Buntung.
Hakim menyatakan terdakwa Agus Buntung telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.
"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, mengutip TribunLombok.com.
2. Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis yang diberikan pada Agus lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Pada 24 Januari 2025, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta kepada Agus Buntung.
Remaja 15 Tahun di Buol Sulteng Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung |
![]() |
---|
Kapolres Parimo Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Anak Paling Banyak dari Lingkungan Keluarga |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Parigi Moutong, Pelaku Masih Kerabat |
![]() |
---|
Majelis Sinode GKST Tegaskan Dukungan Bagi Korban Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Ini Alasan Hakim Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.