Fakta-fakta Vonis 10 Tahun Penjara Agus Buntung, sang Istri Diduga Tak Datang di Sidang
I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, divonis bersalah dalam kasus Kekerasan Seksual.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal berdasarkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan mempertimbangkan bahwa korban lebih dari satu dan tindakan dilakukan secara berulang.
Hingga kini berdasarkan sidang, vonisnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
3. Alasan Keringanan
Hakim Mahendrasmara mengungkap alasan yang meringankan Agus Buntung.
Yakni karena usia terdakwa yang masih muda.
Sehingga, diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.
4. Reaksi Agus Buntung
Agus Buntung lebih banyak terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan kasusnya.
Pun demikian saat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa dirinya terbukti melakukan pelecehan seksual dan dihukum 10 tahun penjara.
Agus yang mengenakan kemeja ungu dan duduk di kursi pesakitan, tidak melontarkan sepatah kata.
Ia lantas beranjak menuju meja tim kuasa hukumnya, Michael Ansori, untuk berdiskusi atas vonis dari majelis hakim.
5. Istri Agus Buntung Diduga Tak Datang
Dalam persidangan tampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya, dikutip dari TribunLombok.com.
Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni tampak sedih.
Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.
Sementara diduga istri Agus yakni Ni Luh Nopianti tak datang saat sidang.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Remaja 15 Tahun di Buol Sulteng Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung |
![]() |
---|
Kapolres Parimo Sebut Pelaku Kekerasan Seksual Anak Paling Banyak dari Lingkungan Keluarga |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Parigi Moutong, Pelaku Masih Kerabat |
![]() |
---|
Majelis Sinode GKST Tegaskan Dukungan Bagi Korban Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Ini Alasan Hakim Vonis Agus Buntung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.