Fakta-fakta Vonis 10 Tahun Penjara Agus Buntung, sang Istri Diduga Tak Datang di Sidang

I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, divonis bersalah dalam kasus Kekerasan Seksual.

Editor: Lisna Ali
Kompas.com/Karnia Septia Kusumaningrum
VONIS AGUS BUNTUNG - Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (5/5/2025). Majelis hakim diketuai hakim Mahendrasmara menjatuhkan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap korban. 

TRIBUNPALU.COM - I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, divonis bersalah dalam kasus Kekerasan Seksual.

Diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (27/5/2025). 

Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Era Nadiem Makarim, Dana Triliunan Menguap Investigasi Terus Bergulir

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya dalam sidang yang digelar terbuka. 

Selain itu, apabila tidak dapat membayar denda, maka Agus Buntung wajib menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan.

Lantas, berikut fakta-faktanya:

1. Vonis 10 Tahun hingga Denda Rp 100 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, NTB, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Buntung.

Hakim menyatakan terdakwa Agus Buntung telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara Purnamajati, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, mengutip TribunLombok.com.

2. Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis yang diberikan pada Agus lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Pada 24 Januari 2025, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta kepada Agus Buntung.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman maksimal berdasarkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan mempertimbangkan bahwa korban lebih dari satu dan tindakan dilakukan secara berulang.

Hingga kini berdasarkan sidang, vonisnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

3. Alasan Keringanan

Hakim Mahendrasmara mengungkap alasan yang meringankan Agus Buntung.

Yakni karena usia terdakwa yang masih muda.

Sehingga, diharapkan dengan hukuman ini bisa memperbaiki kehidupannya.

4. Reaksi Agus Buntung

Agus Buntung lebih banyak terdiam dan menunduk saat majelis hakim membacakan surat putusan kasusnya. 

Pun demikian saat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis bahwa dirinya terbukti melakukan pelecehan seksual dan dihukum 10 tahun penjara.

Agus yang mengenakan kemeja ungu dan duduk di kursi pesakitan, tidak melontarkan sepatah kata.

Ia lantas beranjak menuju meja tim kuasa hukumnya, Michael Ansori, untuk berdiskusi atas vonis dari majelis hakim.

5. Istri Agus Buntung Diduga Tak Datang

Dalam persidangan tampak Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni hadir untuk mendengarkan putusan hakim terhadap kasus yang menimpa anaknya, dikutip dari TribunLombok.com.

Mendengar hukuman yang diberikan majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati itu, Padni tampak sedih.

Tapi dia tidak memberikan komentar sedikitpun terkait putusan itu saat ditanya usai persidangan.

Sementara diduga istri Agus yakni Ni Luh Nopianti tak datang saat sidang.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved