Ini Larangan Bagi Orang yang Berkurban di Idul Adha 2025

Larangan memotong kuku dan rambut ini bersifat simbolis sebagai bentuk ketundukan total kepada Allah dan untuk menyamakan sebagian keadaan berkurban.

|
Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com/Syahril
ILUSTRASI - Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. 

TRIBUNPALU.COM - Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.

Namun, di tengah semangat beribadah, masih banyak muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya mengenai larangan bagi orang yang akan berkurban.

Baca juga: Daftar Negara dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia Termasuk Terendah

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah: Apa saja larangan yang harus dihindari oleh orang yang berniat menyembelih hewan kurban?

Menurut hadis shahih yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya hingga ia menyembelih kurbannya.”

(HR. Muslim dan al-Jama’ah kecuali al-Bukhari)

Larangan ini berlaku sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Baca juga: Tolak Tambang di Parimo, Ini Empat Tuntutan Petani Desa Tinombo Selatan

Larangan memotong kuku dan rambut ini bersifat simbolis sebagai bentuk ketundukan total kepada Allah dan untuk menyamakan sebagian keadaan orang yang berkurban dengan orang yang sedang menunaikan haji.

 Meski demikian, larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berniat berkurban atas namanya sendiri, bukan untuk seluruh anggota keluarga atau orang lain yang diikutkan dalam kurban.

Dalam lafazh lainnya,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”

Hadis lain yang serupa diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad:

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا بَشَرِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun, sampai (selesai) berkurban.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad)

Beberapa ulama berpendapat bahwa larangan ini bertujuan agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap sempurna, sehingga kelak di akhirat seluruh tubuhnya diselamatkan dari api neraka. 

Baca juga: Tolak Tambang di Parimo, Ini Empat Tuntutan Petani Desa Tinombo Selatan

Ada pula yang berpendapat bahwa larangan ini menyerupai larangan bagi orang yang sedang ihram, meskipun analogi ini dikritik oleh sebagian ulama karena perbedaan konteks.

Tidak hanya itu, ada juga beberapa larangan lain bagi mereka yang akan berkurban.

Bukan cuma sekadar potong kuku dan rambut saja, tapi ada juga larangan lain ketika pelaksanaan kurban.

Misalnya saja dilarang memotong hewan kurban yang cacat.

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, sempurna, dan tidak cacat fisik yang membahayakan.

Sebab, tidak sah berkurban dengan hewan yang buta, pincang, sakit, atau sangat kurus.

Baca juga: Prediksi Skor ASEAN All-Stars vs Manchester United: Talenta ASEAN Bisa Kalahkan Pemain Setan Merah?

Kemudian, para pengkurban juga dilarang menjual bagian tubuh hewan kurban.

Dan saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, maka penyembelih harus melafazkan nama Allah.

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya.”
(QS. Al-An’am: 121).(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved