Daftar Negara dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah di Dunia, Indonesia Termasuk Terendah
Tinggi rendahnya upah minimum mencerminkan sejauh mana pemerintah menjamin kualitas hidup para pekerja, terutama dalam menghadapi biaya hidup.
TRIBUNPALU.COM - Upah Minimum merupakan indikator krusial dalam mengukur tingkat kesejahteraan tenaga kerja di berbagai negara.
Tinggi rendahnya upah minimum mencerminkan sejauh mana pemerintah menjamin kualitas hidup para pekerja, terutama dalam menghadapi biaya hidup yang terus meningkat.
Baca juga: Begini Kronologi Dua Warga Diterjang Banjir Bandang di Desa Wombo Kalonggo Donggala
Di sejumlah negara dengan standar hidup tinggi, upah minimum ditetapkan dalam angka yang cukup besar.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan para pekerja mampu memenuhi kebutuhan dasar, dari tempat tinggal hingga kebutuhan pangan dan kesehatan.
Namun, di sisi lain, masih banyak negara yang menetapkan upah minimum sangat rendah, bahkan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak atau jam kerja panjang yang harus ditempuh tenaga kerja.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Rumah Ketua KPU Kota Palu Terbakar, Diduga Korsleting Listrik Dari Pondok Tetangga
Menariknya, sebuah laporan dari Velocity Global, platform manajemen tenaga kerja global terkemuka, merilis daftar 10 negara dengan upah minimum tertinggi dan terendah di dunia.
10 Negara dengan Upah Minimum Tertinggi
1. Luksemburg
Luksemburg memiliki upah minimum tertinggi di dunia, yaitu sekitar US$3.214 atau Rp52.429.018 per bulan untuk pekerja terampil berusia di atas 18 tahun.
Pekerja tidak terampil (18 tahun ke atas): US$2.679 (Rp43.701.723)
Usia 17–18 tahun: US$2.143 (Rp34.958.116)
Usia 15–17 tahun: US$2.009 (Rp32.772.214)
Baca juga: Prediksi Skor ASEAN All-Stars vs Manchester United: Talenta ASEAN Bisa Kalahkan Pemain Setan Merah?
2. Australia
Upah minimum: US$15,57/jam (Rp253.003) atau sekitar US$2.562 (Rp41.789.777) per bulan.
3. Inggris Raya
Terdapat dua struktur di Inggris Raya, yakni Upah Hidup Nasional dan Upah Minimum Nasional.
Upah Hidup Nasional (April 2025): US$15,40 (Rp250.890) per jam atau US$2.501 (Rp40.848.788) per bulan.
PODSI Sulteng Dukung Penuh Fathur Razaq Jadi Calon Ketua KONI 2025-2029 |
![]() |
---|
Sidang Uang Palsu Gowa Memanas, Terdakwa Balik Tuding Jaksa Lakukan Pemerasan |
![]() |
---|
Aktivitas PT QMB di IMIP Diduga Bermasalah, Legislator PKB Singgung Soal Praktik Main Mata |
![]() |
---|
PMI Morut Sosialisasikan Mitigasi Bencana Gempa di GKST Bethesda Mayumba |
![]() |
---|
DSLNG Dorong Upaya Perlindungan Digital bagi Jurnalis Perempuan di Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.