Masyarakat Bisa Dapat Rp300 Ribu dari Pemerintah Bulan Juni dan Juli 2025

Bantuan ini diberikan untuk 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer, masing-masing selama dua bulan.

Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews
Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial pada awal Juni 2025 hingga Juli 2025, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp300 ribu. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial pada awal Juni 2025 hingga Juli 2025, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp300 ribu.

Bantuan ini diberikan untuk 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer, masing-masing selama dua bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus pada bulan Juni.

Baca juga: Prediksi Skor Chelsea vs Real Betis di Final Liga Konferensi Eropa: The Blues Bakal Menang Mudah?

"BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Selasa (27/5/2025) dilansir dari Kompas TV.

Menurut Susiwijono, seluruh bantuan dan insentif ini dirancang untuk mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025.

Seluruh kebijakan telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian pada 23 Mei lalu.

Baca juga: Harga Terbaru HP Infinix Mei 2025: Infinix Smart 9 HD,Infinix Note 50x,Infinix Note 50s 5G Plus

“Semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis.

Cara Dapat Bantuan Rp300 Ribu Juni 2025

Penerima BSU adalah pekerja yang memenuhi kriteria berikut:

-Memiliki gaji di bawah atau setara Rp3,5 juta per bulan (sesuai UMP/UMK setempat)

-Terdaftar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

-Untuk guru honorer, pendataan dilakukan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama

Pencairan dilakukan oleh instansi terkait:

-Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja

-Kemendikdasmen dan Kemenag untuk guru honorer

-BSU diberikan langsung melalui rekening bank yang sudah ditentukan sebelumnya.

6 Bantuan Pemerintah Lainnya Mulai 5 Juni 2025

Selain BSU, pemerintah juga menggulirkan enam program stimulus ekonomi yang mulai berlaku 5 Juni 2025, bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Berikut daftarnya:

Baca juga: Banjir Bandang di Desa Wombo Donggala, 8 Warga Sempat Hanyut

1. Diskon Transportasi

-Diskon tiket kereta api 30 persen

-Diskon PPN 6 persen tiket pesawat

-Diskon tiket angkutan laut 50 persen

-Berlaku awal Juni - pertengahan Juli 2025 selama masa libur sekolah

2. Diskon Tarif Listrik

-Diskon 50 persen untuk 79,3 juta rumah tangga

-Berlaku untuk pelanggan daya ≤1300 VA

-Periode: 5 Juni - 31 Juli 2025

3. Diskon Tarif Tol

-Diskon 20 % untuk sekitar 110 juta kendaraan

-Berlaku selama masa libur sekolah Juni-Juli 2025

-Skema sama seperti saat Nataru dan Lebaran

4. Penebalan Bantuan Sosial & Pangan

-Kartu Sembako (BPNT): Rp200.000/bulan

-Bantuan Beras 10 kg per bulan

-Sasaran: 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM)

Baca juga: Berikut Jadwal dan Keutamaan Puasa Dzulhijjah 2025

5. BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer

-Rp150.000/bulan untuk dua bulan

-Diberikan sekaligus di Juni: Total Rp300.000

6. Diskon Iuran JKK

-Diskon 50 % iuran Jaminan Kecelakaan Kerja

-Khusus pekerja sektor padat karya

-Berlaku Agustus 2025 - Januari 2026.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved