Polemik Penggunaan Sungai Laa
Pemprov Sulteng Bentuk Tim, Kaji Pengalihan Alur Anak Sungai Laa di Kawasan GNI Morowali Utara
Izin tersebut diberikan setelah melalui perhitungan neraca air yang mencakup analisis ketersediaan dan kebutuhan air di Sungai Laa.
|
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku Dinas Cikasda Sulteng Djaenuddin
Kendati demikian, tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang melakukan pengalihan.
“Prinsipnya, siapa yang menutup atau mengalihkan sungai, dia yang bertanggung jawab. Karena itu adalah sungai negara,” ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2020, setiap pengalihan alur sungai harus mempertimbangkan dampak hidrologis, kelestarian lingkungan, dan wajib menyediakan sungai pengganti yang minimal memiliki kapasitas dan panjang setara dengan sungai lama.
Saat ini, Dinas Cikasda Sulteng sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung nilai kerugian negara akibat pemanfaatan ruang air tanpa izin, termasuk potensi denda dan bentuk ganti rugi yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.