Bolehkan Berkurban Bagi Orang Meninggal? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Mengingat syarat berkurban Idul Adha adalah orang muslim, merdeka, balig, berakah dan mampu untuk berkurban.

Editor: Fadhila Amalia
Pos Belitung/Adelina Nurmalitasari
IDUL ADHA - Niat berkurban Idul Adha dapat untuk diri sendiri, suami/istri, anak, atau keluarga lainnya. Mengingat syarat berkurban Idul Adha adalah orang muslim, merdeka, balig, berakah dan mampu untuk berkurban. 

TRIBUNPALU.COM - Bolehkan berkurban bagi orang yang telah meninggal dunia ?

Baca juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Libur dan Puasa Idul Adha 2025

Niat berkurban Idul Adha dapat untuk diri sendiri, suami/istri, anak, atau keluarga lainnya.

Mengingat syarat berkurban Idul Adha adalah orang muslim, merdeka, balig, berakah dan mampu untuk berkurban.

Lantas, apakah boleh meniatkan berkurban Idul Adha bagi orang yang sudah meninggal?

Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal
Penjelasan terkait berkurban bagi orang yang telah meninggal melansir penjelasan Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) ternyata ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama.

Baca juga: Simak 3 Cara Dapat Cek Kesehatan Gratis: Online hingga Datang Langsung

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, meskipun tanpa wasiat.

Menurut mereka, kurban termasuk sedekah, dan sedekah untuk orang yang sudah wafat itu sah, bermanfaat dan pahalanya sampai.

"Kematian tidak menghalangi taqarrub (pendekatan diri kepada Allah), sebagaimana sedekah dan haji." - (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 5/106-107)

Sementara itu dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu al-Hasan al-'Abbadi menyatakan kurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan.

"Berkurban untuk orang meninggal itu boleh, karena tergolong sedekah. Dan sedekah untuk orang mati itu sah dan sampai pahalanya secara ijma" - (Imam Nawawi, al-Majmu' Syarah al-Muhadzab. Jilid 8. hlm. 406).

Namun, bagaimana jika mengikuti Mazhab Syafi'i?
Menurut pendapat sebagian ulama dalam mazhab Syafi'i, tidak boleh berkurban untuk orang meninggal kecuali jika ada wasiat semasa hidup.

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Banjir Moutong, Permukiman dan Sekolah Masih Terendam

"Tidak sah berkurban untuk orang lain tanpa izin, dan tidak juga untuk orang mati jika tidak ada wasiat." - (Imam Nawawi Minhajut Thalibin, hal. 321)

Oleh karena itu, jika masyarakat ingin meniatkan berkurban Idul Adha bagi orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia, maka bisa mengikuti pendapat ulama yang memberbolehkannya.

Hal ini sebagai bentuk cinta dan sedekah atas nama mereka.

Syarat Berkurban Idul Adha
Berikut syarat berkurban, dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved