Bolehkan Berkurban Bagi Orang Meninggal? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Mengingat syarat berkurban Idul Adha adalah orang muslim, merdeka, balig, berakah dan mampu untuk berkurban.

Editor: Fadhila Amalia
Pos Belitung/Adelina Nurmalitasari
IDUL ADHA - Niat berkurban Idul Adha dapat untuk diri sendiri, suami/istri, anak, atau keluarga lainnya. Mengingat syarat berkurban Idul Adha adalah orang muslim, merdeka, balig, berakah dan mampu untuk berkurban. 

1. Muslim
Orang yang berkurban haruslah beragama Islam karena seorang non muslim tidak diperintahkan untuk berkurban.

Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film Karate Kid: Legends, Dibintangi Jackie Chan

2. Mampu

Umat Islam yang tidak mampu tidak harus memaksakan diri untuk melakukan ibadah kurban.

Pasalnya, perintah untuk melakukan ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu.

3. Baligh dan berakal

Ibadah kurban dapat dilakukan oleh umat Islam yang sudah cukup umur atau disebut dengan akil baligh dan juga berakal.

Sedangkan bagi anak-anak atau orang yang belum akil baligh tidak dibebankan berkurban.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved